Mantan Kadishub Siantar Julham Situmorang Ajukan Praperadilan Terhadap Kapolres dan Kejari Siantar

 

Siantar, TribunCakranews.com | Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Siantar, Julham Situmorang, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar. Gugatan ini diajukan karena Julham menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi tidak sesuai ketentuan hukum.

Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rabu (20/08/2025), dan dipimpin oleh Majelis Hakim Tigor Hamonangan Napitupulu. Julham Situmorang hadir sebagai pemohon dan diwakili penasihat hukumnya, Imanuel Sembiring, SH, MH dan Wilter Sinuraya, SH. Sementara itu, Polres Siantar selaku Termohon I diwakili AIPTU Bolon Hot Situngkir dan IPTU M.P. Simanjuntak, SH, sedangkan Kejari Siantar sebagai Termohon II diwakili Arga Hutagalung, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Siantar.

Sidang yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB mundur hingga pukul 14.00 WIB. Majelis Hakim menyampaikan bahwa ini merupakan sidang praperadilan kedua, setelah pada sidang pertama Termohon II tidak hadir. Pembacaan permohonan praperadilan oleh pemohon dinyatakan sudah sah.

Julham Situmorang mengajukan praperadilan dengan alasan penetapan status tersangkanya cacat formil. Ia menilai alat bukti berupa Rp48,6 juta yang dijadikan dasar penyidikan memiliki sejumlah kejanggalan. Alat bukti tersebut berasal dari hasil pemeriksaan Inspektorat Pemko Siantar terkait penutupan sementara pemungutan parkir di depan Rumah Sakit Vita Insani Kota Siantar. Hasil pemeriksaan menyatakan Julham hanya melakukan pelanggaran administrasi, bukan korupsi, dan tidak menimbulkan kerugian negara.

Selain itu, pemohon menilai penetapan tersangka cacat prosedur karena ada nota kesepakatan antara Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kapolri yang menyatakan dugaan korupsi dengan jumlah kecil dapat diselesaikan di luar pengadilan, mengingat biaya persidangan bisa melebihi nilai dugaan kerugian.

Menanggapi permohonan tersebut, penasihat hukum Termohon I dan II menyatakan bahwa materi pokok perkara telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan. “Permohonan praperadilan tidak dapat dilanjutkan atau gugur, sesuai Peraturan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi No 102/PUU-XII/2015,” ujar IPTU M.P. Simanjuntak, SH.

Meski begitu, Majelis Hakim meminta penasihat hukum pemohon memberikan tanggapan. Imanuel Sembiring menyatakan, “Kami serahkan sepenuhnya kepada yang mulia Majelis Hakim.”

Sidang sempat diskors dan dijadwalkan dilanjutkan pada pukul 16.00 WIB. Pada tahap kedua, Majelis Hakim akhirnya memutuskan permohonan praperadilan Julham Situmorang tidak dapat dilanjutkan atau gugur, karena praperadilan diajukan pada 18 Agustus 2025, sementara sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan sudah berlangsung pada 14 Agustus 2025.

Dengan keputusan ini, upaya hukum praperadilan Julham Situmorang resmi berakhir, dan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya tetap berlanjut di jalur persidangan Tipikor.


(S.Hadi Purba)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama