Pematang Siantar, TribunCakranews.com // Terkait dugaan penggunaan mobil Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar di salah gunakan BK 8211 WA (Pelat Merah) parkir di depan Hotel Anda Karaoke jln Ahmad Yani Kota Pematang Siantar bukan jam dinas yaitu jam 1.15 Wib dilaporkan ke Polresta Pematang Siantar 15/8
Hal itu dikatakan Jhon E.Nababan didampingi Kordinator APPSI kepada awak media ini 15/8 .
Lebih lanjut Aliansi Pemuda Pemerhati Siantar Simalungun (APPSI) menjelaskan kronologis kejadian selanjutnya dilaporkan ke Polresta Pematang Siantar,pelapor 21/7 lalu mobil plat Merah BK 2811 WA parkir di Anda Karaoke jln Ahmad Yani Kota Pematang Siantar sekitar Jam 1.12 WIB Parkir dihotel Anda Karaoke diduda milik Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar.
Ketika di investigasi ke kantor Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar Jln Bali no 14 Kelurahan Bantan Kota Pematang Siantar memang benar milik Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar.
Lebih lanjut dikatakan pelapor bahwa kejadian Itu telah melanggar aturan bahwa mobil Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar berkeliaran di THM di kota Pematang Siantar.
Ketika di konvirmasi tentang berita ini kepada Kadis Pariwisata Kota Pematang Siantar HM Sholeh 15/8 saya bertanggung jawab atas apa yang dilakukan anggota saya yang membawa mobil plat Merah BK 8211 W ujar via WA pribadi Nya
(S.Hadi.P)