Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Nagori (DPMN) Simalungun Sarimuda Purba: Selama Saya Bertugas,Dana Desa Tak Bisa Direalisasi Akibat Konflik Pangulu Dan Maujana Nagori

 

SIMALUNGUN, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Permasalahan serius terkait realisasi Dana Desa (DD) di Nagori Purwodadi, Kecamatan Pamatang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, akhirnya mendapat perhatian langsung dari Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih.

Ketidaksepahaman antara Pangulu (Kepala Desa) dan Maujana (Badan Permusyawaratan Desa) dalam pengelolaan Dana Desa membuat berbagai program prioritas di Nagori Purwodadi terhenti. Program yang terdampak meliputi Bantuan Langsung Tunai (BLT), pembinaan kader desa, ketahanan pangan (Hanpang), penanganan stunting, hingga pembangunan infrastruktur desa.

Menindaklanjuti hal ini, Bupati Simalungun memimpin langsung mediasi antara kedua pihak di Pendopo Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Jumat (15/8/2025).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Simalungun, Sarimuda Purba, mengungkapkan bahwa selama bertugas, baru kali ini pihaknya menemui Dana Desa tidak dapat direalisasikan akibat konflik internal antara Pangulu dan Maujana.

“Kami sudah berupaya maksimal, bahkan sampai ke Kementerian di Jakarta, untuk menyelamatkan Dana Desa Purwodadi. Namun, tahap pertama sebesar 60% gagal dicairkan. Masih ada peluang pada tahap kedua dan ketiga, meski jumlahnya hanya 40%,” jelas Sarimuda.

Camat Pamatang Bandar, Pahot Halomoan Siregar, menambahkan bahwa konflik ini sudah berlangsung sejak 2024. Meski sempat difasilitasi dan dibuat kesepakatan damai di atas materai, ketegangan kembali memuncak di 2025.

“Maujana menolak menandatangani berkas pengajuan Dana Desa. Pangulu kemudian mengganti perangkat desa dan Maujana, bahkan meminta rekomendasi Camat, yang justru terindikasi melanggar aturan. Karena itu, berkas saya serahkan ke DPMPN dan Inspektorat,” papar Pahot.

Dari pihak Maujana, Adi Elbert menuding Pangulu telah melanggar berbagai ketentuan hukum dan peraturan desa, termasuk menggelar Musyawarah Desa (Musdes) tanpa melibatkan Maujana serta melakukan pergantian kader desa secara sepihak.

Sementara Pangulu Nagori Purwodadi, Suyanto, mengklaim permasalahan bermula dari ketidaksetujuan Maujana terhadap usulan perusahaan untuk program ketahanan pangan. Ketidakhadiran Maujana dalam rapat-rapat penting dan penolakan menandatangani dokumen dianggap memperkeruh situasi.

Pj. Sekretaris Daerah, Albert R. Saragih, menyerukan agar kedua belah pihak menurunkan ego masing-masing.

“Dampaknya sangat luas, terutama bagi pembangunan di Nagori Purwodadi. Harus ada kompromi demi masyarakat,” tegasnya.

Kepala Inspektorat Simalungun, Roganda Sihombing, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini sesuai ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bupati Anton Achmad Saragih menegaskan bahwa konflik internal tersebut telah merugikan masyarakat secara langsung.

“Akibat ketidaksepahaman ini, masyarakat menjadi korban. Kalau saya ditanya Gubernur atau Kementerian soal Dana Desa yang tidak cair, saya yang akan disalahkan. Bukan Pangulu atau Maujana. Saya malu sebagai pimpinan daerah,” ujarnya tegas.

Bupati juga mengingatkan agar semua pihak mengedepankan hati nurani dan kepentingan rakyat.

“Bayangkan kalau kalian penerima BLT, tapi bantuan itu tidak cair gara-gara konflik elite desa. Bagaimana perasaan kalian? Jangan saling menyalahkan, pikirkan rakyat,” pesannya.

Sebagai langkah lanjutan, Bupati memerintahkan DPMN dan Inspektorat untuk segera menuntaskan persoalan ini dengan berpegang pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.


(S.Hadi Purba)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama