Medan, TribunCakranews.com // Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), resmi meningkatkan status laporan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kota Medan Tahun Anggaran 2023 ke tahap penyelidikan. Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Republik Corruption Watch (RCW) Sumut pada April 2025 lalu.
Dalam surat Kejati Sumut tertanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus, Muttagin Harahap, SH MH dijelaskan bahwa laporan RCW telah ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan keterangan atau Pulbaket.
Selanjutnya, melalui surat terbaru tertanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jeffry SH MHum, Kejati Sumut menyampaikan bahwa proses penanganan laporan tersebut kini resmi naik ke tahap penyelidikan.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa setelah dilakukan pengumpulan data dan keterangan terhadap laporan/pengaduan dimaksud kami tingkatkan ke tahap penyelidikan,” tulis Mochamad Jeffry dalam surat yang ditujukan kepada lembaga RCW Sumut.
Diketahui, laporan bernomor 125/LI/TPK/SEKWAN/MDN/RCW/SU/IV/2025 tertanggal 21 April 2025 tersebut, berisi dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran Sekretariat DPRD Kota Medan tahun 2023.
RCW Sumut sejak awal mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporannha agar tata kelola anggaran di DPRD Kota Medan lebih transparan dan akuntabel.
Dengan peningkatan status dari tahap pengumpulan data ke penyelidikan, Kejati Sumut kini resmi memulai proses hukum terkait dugaan korupsi tersebut. Langkah ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Red/S Hadi Purba Tambak

