Rantauprapat Sumut, Tribuncakranews.com // Kalapas Kepala Lembaga Pemasyarakatan(Kalapas) kelas II-A Rantauprapat Khairul Bahri Siregar, tak habis pikir atas apa yang di beritakan oleh salah satu media Online, yang dengan seenak nya mengatakan, lewat Judul berita nya, Lapas kelas IIA Rantauprapat telah menjadi kerajaan warga binaan pemasyarakatan(WBP) Kojek Sembiring.
Padahal yang bersangkutan atau yang lebih di kenal dengan sebutan Primanta Kojek Sembiring, alias Ketua Kojek, sudah enam (6) bulan lalu di pindahkan ke Lapas Sipirok dan tidak menjadi warga binaan di lapas Kelas IIA Rantauprapat.
" WBP yang dimaksud sudah 6 bulan yang lalu kami kirim ke sipirok, dan pertengahan bulan 7 kemarin menurut tanggal expired nya seharusnya yang bersangkutan sudah bebas pak, kata Kalapas Khairul Bahri Siregar kepada Media
Kairul Bahri Siregar menyayangkan atas pemberitaan bohong tersebut apalagi tidak mengkonfirmasi langsung kepada diri nya selaku pimpinan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat. " Aneh lah Oknum wartawan tersebut maksud nya apa, buat berita sembarangan tanpa mengkonfirmasi kepada saya."ungkap Kalapas.
Sebelumnya melalui pemberitaan pada tanggal (07/08/2025). bahwa, Lapas Kelas IIA Rantauprapat kembali menjadi sorotan publik. Lapas yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara ini disinyalir menjadi pusat praktik ilegal, mulai dari penipuan daring (scamming) hingga peredaran narkoba yang diduga kuat dikendalikan oleh seorang narapidana berpengaruh bernama Primanta Kojek Sembiring, alias Ketua Kojek.
Atas pemberitaan bohong di atas, Kalapas Kelas IIA Rantauprapat meminta agas oknum wartawan media online tersebut bertanggungjawab karna kalau tidak maka hal tersebut akan menjadi fitnah dan bisa di kenakan pasal. " Selain UU ITE, penyebaran hoax juga bisa dijerat dengan KUHP: – Pasal 390 KUHP: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menipu masyarakat dengan menyebarkan berita palsu, dapat dihukum penjara paling lama 2 tahun."
(S.Hadi Purba)