Kendal, Tribuncakranews.com - Senin, 4 Agustus 2025 — Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman keras (miras) ilegal digerebek aparat kepolisian pada Senin pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Penggerebekan dilakukan di RT 5 RW 3, Desa Sukomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal.
Gudang tersebut diketahui milik seorang warga bernama Sariyanto. Menurut keterangan sejumlah warga, lokasi itu telah lama dicurigai sebagai tempat penyimpanan miras tanpa izin resmi.
“Petugas gabungan yang dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Samapta Polres Kendal, Aipda Rudiharso, bergerak ke lokasi bersama tujuh anggota Sabhara usai menerima laporan dari masyarakat,” ungkap salah satu sumber di lokasi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua dus minuman keras dari berbagai merek dan juga oplosan. Barang bukti kemudian dibawa menggunakan dua unit kendaraan patroli.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Keterangan resmi mengenai status hukum pemilik gudang juga masih proses pendalaman lebih lanjut, terang Aipda Rudiharso Kanit Patko Sabhara Polres Kendal.
(Red/AG'S Redaksi)