Kendal, Tribuncakranews.com — Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di Kabupaten Kendal kini memasuki babak mediasi. Laporan tersebut terdaftar dengan No: B/20022025/LBH-KIP/II/2025, berdasarkan aduan dari Devina, yang menunjuk Yayasan Keluarga Besar LBH KIP sebagai kuasa hukumnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama penyediaan tanah uruk jenis padas di kawasan industri Kendal (KIK) pada tahun 2023. Terlapor berinisial STYH (perempuan) dan WBP (laki-laki), keduanya warga Kabupaten Kendal, diduga menawarkan kerja sama kepada pihak pelapor dengan janji penyediaan tanah uruk serta armada truk dump, sementara pembiayaan ditanggung oleh pelapor.
Keduanya telah menghadiri mediasi pada Kamis, 7 Agustus 2025, di Mapolres Kendal yang difasilitasi langsung oleh penyidik. Namun, belum tercapai titik temu antara kedua belah pihak.
“Kami memberikan waktu satu minggu kepada pihak terlapor untuk menunjukkan itikad baik. Jika tidak ada kesepakatan, kami akan meminta penyidik Polres Kendal segera menggelar perkara aduan klien kami,” ujar Agus Jumadi, S.H., selaku kuasa hukum Devina.
Pihak Yayasan LBH KIP menyampaikan apresiasi atas kinerja penyidik Polres Kendal yang dianggap cepat tanggap dan profesional dalam menangani kasus ini. Menurut perwakilan LBH KIP, Rachmat Hidayat, S.H., proses penanganan perkara ini mencerminkan komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) dalam membuka ruang keadilan bagi masyarakat.
“Kami mendorong penyelesaian perkara ini melalui pendekatan keadilan restoratif, selama ada itikad baik dari terlapor untuk bertanggung jawab dan memulihkan kerugian,” ujarnya.
Namun, LBH KIP menegaskan apabila pendekatan kekeluargaan tidak tercapai, maka perkara harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami percaya bahwa hukum harus ditegakkan secara tegas agar tidak menjadi preseden buruk. Ini bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan,” tutup Rachmat Hidayat, S.H. Daniel(*)