Sragen, TribunCakranews.com // Jateng – Jajaran Satuan Reskrim Polres Sragen kembali menorehkan prestasi dalam menjaga keamanan masyarakat. Hanya dalam hitungan hari, tim Sat Reskrim berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Sragen dengan modus berbeda.
Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti sepeda motor curian.
Kasus pertama terjadi pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di area parkiran selatan Pasar Kota Sragen. Pelaku bernama Satriyo Eko (46), warga Kota Malang, Jawa Timur, berhasil memperdaya korban seorang pelajar, Terbit Daarul Timur (21).
Pelaku sebelumnya berpura-pura sebagai pembeli es teh di kios korban di sekitar alun-alun Sragen. Dengan alasan meminta diantar ke Pengadilan Negeri dan kemudian ke ATM, korban membonceng pelaku menggunakan motor Honda Scoopy warna hitam silver. Sesampainya di Pasar Kota Sragen, pelaku menjalankan modus licik dengan berpura-pura meminjam kunci motor untuk memperbaiki resleting.
Di toilet, kunci asli ditukar dengan kunci palsu yang telah disiapkan. Saat korban lengah, pelaku membawa kabur motor korban dan berencana menjualnya ke Madura, " ungkapnya AKP Ardi Kurniawan dalam.penjelasannya mewakili Kapolres AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, Jumat, (15/8/2025).
Namun, upaya kabur pelaku akhirnya digagalkan polisi. Pelaku berhasil diringkus di wilayah Ngawi pada sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB. Barang bukti berupa 1 unit Honda Scoopy AD 2637 XE dan STNK berhasil diamankan.
Kasus lain terjadi pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 11.10 WIB di Dukuh Asemjajar, Desa Kedungupit, Kecamatan Sragen.
" Korban Is Ratna Widodo (35) warga Kedungupit Sragen, sedang berjualan es teh, sementara sepeda motornya, Honda Vario AD-4560-BRE, terparkir hanya 4 meter dari tempat dagang dengan kunci masih menempel, " lanjut AKP Ardi.
"Pelaku Suyanto alias Yanto (41), warga Ngrampal, Sragen, berpura-pura sebagai pembeli es teh. Setelah dilayani, pelaku pura-pura pergi, namun justru kembali menyalakan motor korban dan membawanya kabur, "
Korban sempat berteriak dan mengejar sambil berteriak, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Motor curian sempat disembunyikan di rumah orang tua pelaku di Plupuh. Bahkan, dari dalam jok motor, pelaku menemukan uang tunai Rp500 ribu dan sempat menggunakan Rp150 ribu untuk kebutuhan sehari-hari.
Aksi pelaku terhenti ketika ia mencoba menjual motor hasil curiannya melalui grup jual beli di media sosial dengan harga Rp9 juta.
Saat hendak transaksi COD di Ring Road Mojosongo pada Sabtu (2/8/2025) malam, pelaku ditangkap petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Barang bukti berupa 1 unit Honda Vario, uang Rp 350 ribu sisa hasil curian, tas ransel, dan jaket pelaku berhasil diamankan.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa kedua kasus ini membuktikan kesigapan jajaran Polres Sragen dalam merespons laporan masyarakat.
“Dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, jangan meninggalkan kendaraan dengan kunci menempel, serta segera lapor jika ada kejadian mencurigakan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Khnza Haryati