Magelang, Tribuncakranews.com - Sabtu, 2 Agustus 2025 — Sidang praperadilan antara Adi Rikardi melawan Polresta Magelang kembali pada tanggal 1/8/2025 di Pengadilan Negeri Mungkid. Agenda sidang adalah pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak. Namun, pembacaan putusan ditunda hingga Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB.
Penundaan ini memicu sorotan tajam, terutama di tengah gelombang solidaritas sopir truk yang terus hadir mengawal kasus yang dinilai sarat kejanggalan tersebut.
Tak hanya itu, sorotan publik makin tajam usai mencuatnya dugaan adanya permintaan uang damai senilai Rp250 juta dari oknum Unit II Tipidter Polresta Magelang.
Dugaan Uang Damai Rp250 Juta, Polresta Bungkam
"Isu mengejutkan mencuat dari keterangan yang diperoleh tim kuasa hukum Adi. Mereka menyebut adanya indikasi permintaan uang damai oleh oknum aparat kepolisian dari Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Magelang kepada pihak Adi. Jumlah yang diminta disebut mencapai Rp250 juta — nominal yang membuat publik semakin geram."
“Kami sudah kantongi informasi dan bukti indikasi adanya upaya permintaan uang damai dalam jumlah fantastis. Bila ini benar, bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga masuk ranah pidana,” tegas Radetya Andreti H.N., S.H., kuasa hukum Adi.
Ketika dikonfirmasi usai sidang, perwakilan dari Polresta Magelang yang hadir enggan memberikan keterangan. Beberapa petugas memilih menghindari awak media dan meninggalkan lokasi tanpa komentar. Sikap diam ini makin menambah tekanan publik atas desakan transparansi penanganan kasus.
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Sewenang-Wenang
Radetya juga menegaskan bahwa penetapan Adi sebagai tersangka cacat secara hukum. Ia menyebut proses penyidikan tidak dilakukan sesuai prosedur, tanpa adanya pemanggilan resmi sebagai calon tersangka dan lemahnya alat bukti yang digunakan.
“Jika penyidikan saja sudah tidak sah, maka segala turunannya juga batal demi hukum. Ini bukan sekadar formalitas hukum, ini menyangkut nasib warga negara yang dijerat semena-mena,” ujarnya.
Solidaritas Sopir Terus Mengalir
Puluhan sopir truk kembali berkumpul di luar PN Mungkid. Aksi mereka tetap damai, namun semakin terorganisir. Poster-poster tuntutan mulai diperbanyak dan spanduk bertuliskan "Tolak Kriminalisasi! Jangan Jadikan Pekerja Tumbal!" dibentangkan di gerbang pengadilan.
“Kami akan hadir lebih banyak hari Selasa nanti. Ini bukan soal Adi saja. Ini soal ketimpangan hukum yang sudah keterlaluan,” tegas salah satu koordinator aksi.
Menanti Putusan: Ujian Integritas Penegak Hukum
Seluruh perhatian kini tertuju pada putusan sidang praperadilan pada 5 Agustus 2025 mendatang. Banyak pihak menilai keputusan tersebut akan menjadi indikator awal apakah keadilan masih berpihak pada rakyat kecil, atau justru semakin dikendalikan oleh kekuasaan dan uang.
Jika hakim mengabulkan permohonan praperadilan, maka status tersangka Adi otomatis gugur. Namun jika ditolak, proses penyidikan akan berlanjut dan kepercayaan publik pada integritas penegak hukum terancam makin terkikis.
“Ini bukan soal menang atau kalah. Ini soal integritas dan keberanian hakim dalam menegakkan keadilan. Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Radetya.
Laporan: Agus SN – TCN
Editor: Redaksi Tribun Cakranews