Banyumas, Tribuncakranews.com // Polresta Banyumas melaksanakan Operasi Patuh Candi 2025 pada Selasa, 15 Juli 2025, pukul 15.00 WIB di wilayah hukumnya. Operasi ini bertujuan untuk menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas guna meningkatkan kesadaran dan keselamatan berlalu lintas di jalan.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menindak 44 pelanggaran dengan barang bukti yang diamankan berupa 29 sepeda motor, 7 STNK dan TNKB tidak berlaku, serta 8 lembar pelanggaran kelengkapan kendaraan. Seluruh barang bukti diamankan di Sat Lantas Polresta Banyumas.
Operasi Patuh Candi 2025 melibatkan berbagai pihak, termasuk Satlantas Polresta Banyumas, Dishub Kabupaten Banyumas, PM, dan UPPD Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan lainnya.
Dengan dilakukannya operasi ini, “diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dapat meningkat, sehingga kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.” Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo S.I.K.,M.H melalui Kasat Lantas Kompol Harman Rumenegge Sitorus S.I.K.,M.M
Khanza