Ketum GAWARIS ! Jangan Nodai Makna Kemerdekaan Dengan Iuran Secara Paksa Oleh PHBN Di Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka Jawabarat

 

Jawa Barat, TribunCakranews.com // Kemerdekaan adalah keadaan atau kondisi bebas dari penjajahan, penindasan, atau kekuasaan asing. Secara lebih luas, kemerdekaan juga berarti kebebasan untuk menentukan nasib sendiri, mengatur pemerintahan sendiri, dan bebas dari segala bentuk tekanan atau campur tangan dari pihak luar. Hal tersebut patut menjadi pondasi pihak Panitia Hari Besar Nasional (PHBN )di kecamatan Jatiwangi kabupaten Majalengka Jawabarat.

Ungkapan tersebut di utarakan Asep Suherman S.H., Ketua Umum GAWARIS (Gabungan Wartawan Republik Indonesia Satu).

Penggalangan dana peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 80 oleh pihak panitia peringatan hari besar nasional (PHBN) kecamatan Jatiwangi dengan mematok nilai sumbangan sebesar Rp.500.000.sampai Rp.1.500.000 rupiah kepada pihak pengusaha di kecamatan setempat sudah tidak etis dan bertentangan dengan kaedah dan makna sebuah kemerdekaan yang seutuhnya.Menurut Asep Suherman.S.H., yang akrab di panggil komandan yang merupakan seorang purnawirawan TNI AD yang saat ini menjabat sebagai ketua umum GAWARIS (Gabungan Wartawan Republik Indonesia Satu). Sabtu 19 Juli 2025  

Polemik mencuat beredarnya kabar pungutan sumbangan tersebut berdasarkan surat edaran penggalangan dana peringatan hari kemerdekaan RI ke 80 oleh pihak PHBN kecamatan Jatiwangi tertanggal 10 Juli 2025. Ironisnya surat tersebut mencantumkan secara terang - terangnya nominal partisipasi yang dipatok dari mulai 500.000.sampai 1.500.000 rupiah ditujukan kepada sejumlah pelaku usaha seperti pabrik, perbankan, koperasi hingga pelaku UMKM. Surat yang ditandatangani pimpinan pemerintahan kecamatan Jatiwangi menuai kritikan tajam dari sejumlah tokoh masyarakat.

"sumbangan untuk peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus pada umumnya tidak bersifat wajib. Iuran tersebut seharusnya bersifat sukarela dan atas kesepakatan bersama, bukan kewajiban yang dipaksakan dengan sanksi. Pungutan harus berdasarkan kemampuan dan keikhlasan masyarakat sebagai donatur,"ucap Asep Suherman 

Menambahkan Asep Suherman" sumbangan PHBN seharusnya merupakan bentuk partisipasi sukarela dari warga, bukan kewajiban yang harus dipenuhi dengan paksaan. Sumbangan sebaiknya diputuskan melalui kesepakatan bersama antara warga dan panitia, bukan diputuskan sepihak. Jika pungutan dilakukan secara paksa dan nominalnya ditentukan, hal ini dapat menyalahi aturan dan berpotensi menjadi masalah.Jika ada warga yang tidak mampu atau tidak ingin membayar iuran, panitia sebaiknya mencari alternatif lain, misalnya dengan mencari sponsor atau donatur.

Intinya, peringatan 17 Agustus adalah acara bersama yang sebaiknya dirayakan dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, bukan dengan paksaan atau pembebanan yang tidak adil. Jika ada warga yang tidak mampu atau tidak ingin membayar iuran, panitia sebaiknya mencari alternatif lain, misalnya dengan mencari sponsor atau donatur. Dana yang terkumpul harus digunakan untuk kegiatan yang jelas dan bermanfaat, serta disepakati bersama. Sebaiknya dihindari penggunaan dana untuk hal-hal yang tidak bermanfaat atau bahkan haram."pungkas Asep Suherman

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama