Kuningan, Tribuncakranews.com / Kamis, 31 Juli 2025 — Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali menjadi sorotan, kali ini bukan di Sekolah Dasar (SD), melainkan menyasar sejumlah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Fenomena ini dikhawatirkan menyalahi semangat pendidikan bersih dari praktik komersialisasi yang menempatkan orang tua sebagai objek pasar di lingkungan pendidikan.
Padahal, aturan terkait larangan tersebut sudah sangat jelas. Dalam Pasal 12a Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020, Komite Sekolah dilarang keras menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di lingkungan sekolah, baik secara individu maupun kolektif.
Tak hanya itu, PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 18 huruf a secara tegas juga melarang setiap orang di satuan pendidikan menjual atau mewajibkan pembelian seragam maupun buku pelajaran.
Meski regulasi ini sudah berlaku secara nasional, praktik penjualan LKS masih marak ditemukan di beberapa MI di Kabupaten Kuningan. Ironisnya, sebagian sekolah berdalih bahwa LKS tersebut diperlukan untuk menunjang kegiatan belajar-mengajar. Namun faktanya, orang tua muridlah yang akhirnya dibebani untuk membeli LKS tersebut secara kolektif dari pihak sekolah.
Perlu Ketegasan dari Kemenag dan Pemda
Karena MI berada di bawah naungan Kementerian Agama, maka sudah sewajarnya Kemenag Kabupaten Kuningan mengambil sikap tegas. Apalagi jika terbukti ada indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah diatur dalam berbagai peraturan pemerintah.
Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga diminta tidak tutup mata terhadap praktik serupa yang merambah ke lembaga pendidikan berbasis agama.
Dasar Hukum yang Mengikat:
Permendikbud 75/2020 Pasal 12a: Komite sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, atau pakaian seragam.
PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 18 huruf a: Larangan mewajibkan pembelian buku atau seragam di lingkungan sekolah.
Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022: Penegasan bahwa pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua.
Poin Penting yang Harus Dipahami Sekolah:
Sekolah negeri maupun swasta dilarang menjual buku pelajaran, LKS, maupun seragam kepada siswa.
Orang tua berhak menentukan tempat pembelian sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.
Sekolah tidak boleh menarik pungutan dalam bentuk apa pun selain yang telah diatur secara resmi.
Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, terutama jika terbukti sebagai pungutan liar.
Tindakan yang Perlu Segera Diambil:
Pengawasan dari Kemenag dan Dinas Pendidikan harus diperkuat, termasuk melakukan sidak ke MI yang terindikasi menjual LKS.
Sekolah perlu mengoptimalkan Dana BOS untuk memenuhi kebutuhan belajar siswa, termasuk buku pelajaran.
Orang tua perlu diberi edukasi soal hak dan perlindungan hukum mereka dari praktik-praktik yang membebani biaya pendidikan.
Redaksi | Gawaris – TribunCakranews