Garut, TribunCakranews.com // Untuk menanamkan disiplin sejak dini, Kapolsek Bungbulang, AKP Yusli Yulianto, S.H
menjadi pembina upacara di SMK Bakti Mekarmukti. Kegiatan ini di laksanakan dalam rangka upacara bendera yang di adakan setiap seminggu sekali, Senin (21/07/2025).
AKP Yusli Yulianto, S.H dalam arahannya menyampaikan tentang kenakalan remaja, bahaya narkoba dan tertib berlalu-lintas. Berlokasi di Lapang Upacara SMK Bina Bakti, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, pukul 07.00 WIB. sampai selesai, Senin (21/7/2025) bersama anggota Polsek Bungbulang, Hadir Staf SMK Bina Bakti, Para Guru, dan Siswa-siswi
"Maka dari itu mari kita jaga kamtibmas khususnya di lingkungan sekolah, jangan sampai terlibat tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri, dan orang lain serta keluarga," ucapnya.
Ia juga mengajak seluruh siswa selalu disiplin dan giat belajar untuk meraih cita-cita. "Karena disiplin merupakan kunci sukses meraih cita-cita. Untuk itu, belajarlah dengan sungguh-
sungguh dan hormati orangtua serta guru,” katanya.
Kapolsek juga berpesan agar para siswa tidak melakukan perbuatan yang menyimpang atau negatif yaitu.
1.Menekankan kepada para Siswa SMK Bina Bakti untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri ataupun yang akan merugikan sekolah yaitu melakukan bullying
2.Menekankan kepada Siswa baik kelas X sampai kelas XII untuk tidak terjerumus pada hal-hal negative terutama masalah narkoba
3.Siswa untuk tidak menggunakan kendaraan yang tidak standar khsusnya knalpot brong serta untuk mengendarai kendaraan harus usia18 tahun dan memiliki surat izin mengemudi (SIM)
4.Siswa disarankan agar hati-hati dalam bermedsos, gunakan seperlunya dan jangan sampai menimbulkan berita hoax.Terakhir
5.Agar siswa tidak terlibat dalam tawuran dan menghindari tawuran pelajar.
“Hindari perbuatan-perbuatan yang negatif terutama kenakalan remaja," tandasnya.
Diharapkan siswa dari hal tersebut menghasilkan
1.Mengerti dan memahami tata cara berkendara yang baik sesuai dengan aturan lalulintas.
2.Memahami bahwa tindakan bully adalah salah, serta melanggar hukum
3.Mengerti bahwa apabila menggunakan kendaraan harus sudah berumur usia 18 tahun dan memiliki SIM
4.Mengerti dan tidak akan mengenal namanya narkoba dan obat-obat terlarang.
5.Mengerti dan tidak akan menggunakan kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Selama kegiatan terlihat lancar kondusif dan aman.
(Enjang)