Diduga Mobil Operasional Desa Direntalkan Tapsirudin Kades Pangadegan, Rancakalong Kabupaten Sumedang Jawa Barat

Sumedang, Tribuncakranews.com // Pada umumnya mobil siaga desa itu di branding dengan huruf yang jelas juga besar pada bagian kanan dan kiri badan mobil.Berbeda dengan mobil siaga desa Pangadegan Kecamatan Rancakalong sejak awal mobil siaga yang dimaksud hanya dituliskan dengan huruf yang berukuran kecil pada kaca belakang saja. Bahkan warga menduga mobil siaga desa telah direntalkan oleh Tapsirudin kepala desa.Keterangan tersebut disampaikan warga desa Pangadegan Kecamatan Rancakalong kabupaten Sumedang Jawabarat 

Dalam hal tersebut sudah sepatutnya Tapsirudin Kades Pangadegan bisa memberikan keterangan yang jelas, apakah benar telah menyewakan / rentalkan atas mobil siaga desa yang merupakan adalah barang milik negara ( BMN). Dan jika Tapsirudin benar telah melakukan hal tersebut. Apakah Tapsirudin dalam kegiatan tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan Undang undang tentang pengelolaan barang milik negara, penyewaan aset negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Peraturan Terkait Sewa BMN. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020: Mengatur secara umum pengelolaan BMN, termasuk pemanfaatannya melalui sewa.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020. Menetapkan tata cara pelaksanaan sewa BMN, termasuk persyaratan, jangka waktu, dan tarif sewa. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2016: Mengatur secara khusus tata cara pelaksanaan sewa BMN. 

Pihak yang Terlibat. Pengelola Barang. Instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan BMN secara keseluruhan.

Pengguna Barang. Instansi pemerintah yang menggunakan BMN dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Penyewa. Pihak lain (perorangan, badan usaha, dan lain - lain) yang memanfaatkan BMN melalui perjanjian sewa.

Objek Sewa. BMN dapat berupa tanah, bangunan, atau selain tanah dan bangunan. Penyewaan dapat dilakukan untuk sebagian atau keseluruhan aset, termasuk ruang di atas atau di bawah permukaan tanah. 

Jangka Waktu Sewa.Jangka waktu sewa BMN paling lama 5 tahun sejak ditandatanganinya perjanjian, dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Pengelola Barang.

Penyewaan dapat menggunakan periode tahunan, bulanan, harian, atau bahkan jam, tergantung pada jenis kegiatan dan kebutuhan. Tarif Sewa. Tarif sewa dihitung berdasarkan nilai wajar aset yang disewakan, dengan memper timbangkan berbagai faktor seperti jenis kegiatan usaha, lokasi, dan kondisi aset. Untuk UMKM, terdapat faktor penyesuaian tarif sewa. 

Prosedur Sewa. Pengguna Barang mengajukan usulan sewa kepada Pengelola Barang. Usulan harus disertai data-data yang lengkap mengenai BMN yang akan disewakan, termasuk dokumen kepemilikan dan kajian pendukung.

Pengelola Barang melakukan penilaian dan persetujuan atas usulan sewa. Setelah mendapat persetujuan, dibuat perjanjian sewa antara Pengelola Barang dan Penyewa. 

Hal-hal Penting Lainnya. Penyewa harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pengelola Barang. Penyewa bertanggung jawab atas pemeliharaan dan penggunaan BMN sesuai dengan perjanjian sewa.

Penyewaan BMN harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dengan mengikuti aturan yang berlaku, penyewaan BMN dapat menjadi cara yang efektif untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara dan memberikan manfaat ekonomi serta sosial bagi masyarakat. 

(tim Pewarta Gawaris)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama