Subang, Tribuncakranews.com // Kamis, 24 Juli 2025 – Proyek rehabilitasi atap Gedung Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Subang disinyalir melanggar sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pekerjaan rehab yang disebut-sebut telah mencapai tahap Provisional Hand Over (PHO) itu menuai sorotan dari publik, salah satunya dari Ketua Komunitas Penikmat Kopi Hitam, Pram Pratomo Kodarian. Ia menilai ada unsur pelanggaran administrasi terkait ketiadaan izin pembongkaran bangunan dari pemerintah daerah.
“Saya sudah konfirmasi ke bagian aset Pemda, ternyata belum ada izin bongkar resmi untuk proyek ini. Artinya, potensi kerugian negara bisa terjadi karena tidak ada pemasukan dari hasil lelang material bongkaran. Harusnya itu masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Pram.
Lebih lanjut, Pram menuding proses pembongkaran dilakukan secara asal dan sembrono, sehingga banyak material yang rusak dan tidak layak jual. “Kalau ada surat izin bongkar resmi dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), tentu pihak pelaksana akan lebih berhati-hati dalam proses pembongkaran. Tapi ini sepertinya tidak ada, jadi dibongkar begitu saja,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya perencanaan proyek serta dugaan kelalaian dari pihak PPK dan pengguna anggaran (PA). “Ini wajib dievaluasi. Saya minta Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Subang turun tangan mengaudit kegiatan ini secara menyeluruh,” kata Pram.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari BP4D Kabupaten Subang maupun pihak-pihak terkait lainnya. Nopian(*)