Gunungkidul, Tribuncakranews.com| Hasil ujian seleksi Pamong Kalurahan Sidorejo, Ponjong, Gunungkidul ada potensi bisa digugat. Pasalnya diduga tim penguji yang dilaksanakan oleh pihak ketiga, tidak memiliki kualifikasi akademik.
Dari hasil temuan beberapa awak media yang menyaksikan langsung ujian pamong pada hari Selasa10 Juni 2025, tim penguji oleh seorang guru dan TU dari SMK Muhamadiyah 1( satu ) Kapanewon Ponjong.
Mengutip dari sumber rangkuman Meta AI dari laman informasi PPGrekruitmen, syarat untuk tim pe waenguji pengisian pamong adalah : seorang tim penguji harus memiliki kualifikasi akademik, minimal Magister atau setara (S2) dengan latar belakang bidang pendidikan. Jabatan fungsional Akademik, minimal Lektor. Sertifikat Pendidik, yaitu harus memiliki sertifikat pendidik dan/atau sertifikat keahlian sesuai bidang keilmuan.
Pengalaman mengajar minimal 5 tahun sebagai dosen atau guru, juga harus memiliki NRP ( Nomor Registrasi Penguji yang diperoleh setelah mengikuti bimbingan teknis calon penguji.Untuk komposisi tim, terdiri dari dosen PPG dan guru pamong yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, tim penguji juga harus independen dan netral. Dalam melakukan seleksi, tim penguji harus independen dan netral. Berasal dari guru penggerak serta pernah bertugas sebagai guru pamong PPG, pengalaman sebagai guru pamong PPG merupakan nilai tambah.
Jadi karena pelaksaan ujian pamong untuk tiga Dukuh di Padukuhan Turi, Poko dan Dadap, Kalurahan Sidorejo menggunakan jasa tim pihak ketiga, yaitu dari SMK Muhamadiyah 1 Ponjong, bisa jadi hal ini akan berpotensi digugat baik oleh peserta ujian, tokoh masyarakat atau warga itu sendiri, sehingga bisa membatalkan hasil ujian.
Saat dikonfirmasi tentang tim penguji oleh pihak ketiga, baik ketua tim, lurah Sidorejo maupun Panewu Kapanewon Ponjong membenarkan bahwa tim penguji kususnya untuk ujian praktek, memang berasal dari pihak ketiga, yaitu guru dan TU SMK Muhamadiyah 1 Ponjong.
Pemahaman dari Panewu Ponjong karena dalam Peraturan Bupati nomor 11 tahun 2021, tidak disebutkan secara spesifik tentang tim penguji dari pihak ketiga yang harus dari kalangan akademik kampus. Bahkan beberapa Kalurahan di Kapanewon Ponjong yang sudah mengadakan pengisian jabatan Pamong malah kami sarankan menggunakan jasa tim penguji dari pihak ketiga, terang Panewu.
(Red/Pur)