Tim Asistensi Polda Jateng Supervisi Layanan Polisi 110 di Polres Jepara

 

Jepara, TribunCakranews.com - Tim Asistensi Polda Jateng melaksanakan supervisi layanan Call Center Polri 110, di Polres Jepara pada Selasa 17 Juni 2025. Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Karo OPS Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Basya Radyananda S,I,K M,H  didampingi Dir Samapta Kombes Pol Dr Risto Samodra, S.Sos, S.I.K, M,H dan Kabid TIK Kombes Pol Didik Dwi Santoso, S.I.K, beserta rombongan mengecek langsung layanan Call Center Polri 110, di Mapolres Jepara.

Tim asistensi di sambut langsung Oleh Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso yang diwakili oleh Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno beserta pejabat utama dan para perwira Polres Jepara. 

Dalam kunjungannya, tim meninjau ruang pelayanan Call Center 110 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres Jepara. Kombes Pol Basya dalam arahannya mengingatkan Operator Call Center, agar selalu standby menerima aduan dari masyarakat dengan bahasa yang santun dan profesional. 

Dalam penerimaan laporan masyarakat, gunakan bahasa yang sopan dan hindari kata-kata yang dapat menurunkan citra polisi di mata masyarakat, "pesan Kombes Pol Basya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi cepat dalam menangani informasi kejadian dengan melibatkan Ka SPKT atau Perwira Siaga, untuk segera mengarahkan piket fungsi menuju lokasi kejadian. 

Dalam kesempatan itu Tim Asistensi Polda Jateng selain memeriksa Layanan Operator 110, tim asistensi juga melaksanakan pengechekan terhadap anggota Dalmas,  Sat samapta Polres Jepara berikut perlengkapan dan kendaraan Dalmas. 

"Untuk Operator layanan Call Center 110 harus secara rutin memeriksa kondisi sarana dan prasarana untuk memastikan seluruh alat inventaris berfungsi optimal, termasuk perlengkapan dan kendaraan Dalmas, "tutur Kombes Pol Basya. 

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, melalui Wakapolres Kompol Edy Sutrisno menegaskan bahwa layanan Call Center 110, adalah wujud nyata komitmen Kepolisian, dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

"Layanan 110 dapat diakses secara gratis tanpa biaya pulsa dan beroperasi selama 24 jam penuh. Masyarakat hanya perlu menekan nomor 110, melalui telepon seluler untuk terhubung langsung dengan petugas, terang Kapolres Jepara. 

Call Center 110, hadir untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kepolisian, terutama dalam situasi darurat seperti kemacetan, kecelakaan, bencana, tindak kriminal, hingga pengaduan terkait premanisme dan tindak kekerasan. 

Dengan keberadaan layanan ini, polri mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan jika terjadi gangguan ketertiban atau tidak kejahatan.


Khnza

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama