Sumedang, TribunCakranews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan penerbitan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sumedang. Kasus yang berlangsung sejak 2021 hingga 2024 ini disinyalir melibatkan praktik pungutan liar (pungli) senilai Rp 1,6 miliar.
Kedua tersangka tersebut adalah NS, mantan panitera pengganti di Pengadilan Agama Sumedang, serta AH, pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Sumedang Utara. Penetapan mereka dilakukan setelah penyidikan oleh tim Pidana Khusus Kejari Sumedang.
"Kami telah menetapkan NS dan AH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan penerbitan dispensasi kawin," ujar Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Senin (16/6/2025).
Menurut Adi, penyelidikan bermula dari adanya ketidaksesuaian data antara jumlah pernikahan di bawah umur 19 tahun yang tercatat di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang dengan jumlah penetapan dispensasi kawin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.
"Berdasarkan data Kemenag, terdapat 2.434 pernikahan di bawah umur. Namun, Pengadilan Agama hanya mengeluarkan 828 penetapan dispensasi kawin. Artinya, ada 1.606 dispensasi yang tidak tercatat secara resmi," jelasnya.
Penyidikan menemukan bahwa NS diduga secara ilegal menerbitkan 1.606 penetapan dispensasi kawin fiktif, dibantu oleh AH yang berperan sebagai perantara. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara serta membuka celah terjadinya pungli.
"Kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 803 juta. Selain itu, terungkap pula adanya pungutan liar dengan total nilai sekitar Rp 1,6 miliar," tambah Adi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, Pasal 11, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sumedang untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Dini Kuswanti