Reskrim Polres Demak Menangapi Berita Virall..Melakukan Penyidikan Terhadap Oknum Guru SMP Negeri 1 Karangawen

DEMAK, TRIBUNCAKRANEWS.COM - Diduga berkaitan dengan tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh oknum Guru di lingkungan SMP Negeri 1 Karangawen, Kabupaten Demak, menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial pada Selasa malam (10/06/2025).

Kepolisian Resor Demak melalui Kasat Reskrim AKP Kuseni dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPTU Sukarli yang didampingi Anggota Unit PPA dan Kanit Reskrim Polsek Karangawen beserta anggota , segera melakukan langkah penyelidikan usai menerima laporan dari orang tua korban.

“Laporan masuk ke Unit Reskrim Polsek Karangawen pada Selasa malam sekitar pukul 23.00 WIB., Pagi harinya kami langsung mendatangi sekolah untuk melakukan klarifikasi , memeriksa dan meminta keterangan dari semua pihak yang terlibat dalam kejadian ini,” ujar Kasat Reskrim saat diwawancarai oleh awak media. Rabu (11/6/2025). 

Dalam kunjungan ke sekolah, tim penyidik telah meminta keterangan dari kepala sekolah, guru kurikulum, serta sejumlah siswa , Hasil klarifikasi awal menunjukkan bahwa dugaan peristiwa tersebut benar terjadi. Selasa pukul 07.30 wib.

Oknum guru yang diduga terlibat diketahui mengajar mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) di kelas IX. Sementara korban berinisial AM, merupakan siswa kelas VII-C di SMP Negeri 1 Karangawen.

Saat ini, pihak kepolisian telah mengundang orang tua korban untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami memberikan ruang kepada pihak keluarga untuk memutuskan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan atau diselesaikan secara kekeluargaan. Kami tunggu jawabannya sore ini,” lanjut Kasatreskrim.

Di sisi lain, pihak sekolah menyatakan bahwa guru bersangkutan tengah mengikuti pertemuan internal bersama para siswa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut guna membahas tindak lanjut dari pihak sekolah.

Pihak kepolisian memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum. “Kami akan mendalami kasus ini secara objektif dan profesional dalam melindungi hak semua pihak, khususnya korban,” tuturnya.

Red/Azis

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama