Puluhan Anggota Koperasi Jaya Eka Sakti Salatiga Merugi, Dana Ratusan Juta Tak Kembali

SALATIGA – TRIBUNCAKRANEWS.COM // Selasa, 17/6/2025. Puluhan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jaya Eka Sakti yang berlokasi di Jl. Argo Boga No.12, Ledok, Kec. Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah 50732, mengeluhkan tidak kunjung cairnya dana simpanan mereka yang mencapai total Rp773 juta. 

Masalah ini mencuat setelah sejumlah anggota koperasi mengadu ke posko pengaduan dan menemui pihak berwenang guna mencari solusi atas dana mereka yang tertahan.

Dari laporan yang diterima, terdapat 21 bilyet giro (BG) yang diterbitkan oleh koperasi tersebut. Namun, karena satu anggota diketahui memegang empat BG, total anggota yang terlibat dalam kasus ini sekitar 12 orang. Mayoritas korban merupakan warga Dusun Karanglo, Desa Barukan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.

Para korban telah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak pengurus koperasi, termasuk dengan Ketua Koperasi, Bu Nina. Sayangnya, janji-janji yang diberikan tidak pernah terealisasi. Bahkan, upaya penyelesaian atas nama salah satu anggota senilai Rp185 juta hanya diberikan dalam bentuk sertifikat, bukan uang tunai, dan hingga kini belum diselesaikan.

“Pertemuan sudah dilakukan di kantin Salatiga, tapi hanya janji. Bahkan terakhir, kantor koperasi sudah tutup dan pengurusnya menghilang,” ungkap salah satu perwakilan korban dalam keterangannya, Surati, Selasa (17/6).

Kondisi ini membuat masyarakat resah. Banyak di antara mereka merupakan pedagang kecil dan pengrajin makanan ringan yang membutuhkan modal usaha. Dana mereka yang macet menyebabkan roda ekonomi kecil di desa terganggu. 

Padahal, bunga simpanan yang dijanjikan koperasi masih dalam batas wajar, yaitu 8 persen per tahun.

Tidak hanya kerugian finansial, korban juga menduga adanya keterlibatan oknum anggota DPRD dalam kasus ini. Salah satu nama yang disebut adalah Heru Prastoyo, yang diduga menjadi sekretaris koperasi sekaligus anggota dewan aktif dari Fraksi PKS di Kota Salatiga. 

Dugaan sementara, ia pernah meminjam dana koperasi untuk keperluan pencalonan legislatif.

Sementara itu, Dinas Koperasi telah dihubungi dan dilayangkan surat oleh para korban, namun belum ada tindak lanjut tegas. Dinas justru menyarankan agar koperasi menyusun rencana usaha ulang, yang dinilai para korban tidak menyentuh substansi penyelesaian dana macet tersebut.

Upaya hukum melalui kepolisian belum dilakukan oleh korban karena keterbatasan biaya hukum dan tidak adanya pendampingan. “Warga takut melapor karena merasa tidak mampu membayar pengacara. Mereka hanya ingin uang mereka kembali,” tambah perwakilan korban.

Korban dari Koperasi Jaya Eka Sakti sendiri telah menjadi anggota sejak lama, ada yang dari tahun 2016. Koperasi ini sendiri masih tercatat aktif di Dinas Koperasi Provinsi Jawa Tengah. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, koperasi tersebut belum terdaftar di OJK dan masih beroperasi secara terbatas.

Bahkan, pasca penutupan kantornya, masih ditemukan aktivitas pengumpulan dana dari pihak ketiga.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih lembaga keuangan. 

Para korban berharap ada perhatian serius dari pemerintah dan penegak hukum agar dana mereka bisa dikembalikan dan pelaku bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.

Laporan: Sus. Wd

(*)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama