SALATIGA | TRIBUNCAKRANEWS.COM – Gejolak sosial kembali mengguncang Kota Salatiga. Puluhan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jaya Eka Sakti, yang beralamat di Jalan Argo Boga No.12, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, terpuruk setelah dugaan penyelewengan dana mencapai Rp773 juta mencuat ke permukaan.
Koperasi yang awalnya dipercaya sebagai penopang ekonomi rakyat kecil, kini berubah menjadi sumber nestapa. Dana simpanan puluhan anggota, yang sebagian besar pedagang kecil dan ibu rumah tangga, raib tanpa kejelasan. Ironisnya, kantor koperasi telah ditutup secara permanen, dan para pengurus – termasuk ketua koperasi yang dikenal dengan nama Bu Nina – dikabarkan menghilang dari peredaran.
“Sudah empat bilyet giro (BG) saya pegang, semuanya tak bisa dicairkan. Ini bukan kelalaian biasa, ini penipuan terstruktur!” tegas salah satu korban, yang turut melapor ke posko pengaduan korban koperasi.
Setidaknya 21 BG tercatat bermasalah. Sebagian korban bahkan mengaku hanya menerima selembar sertifikat sebagai pengganti uang, bukan pengembalian tunai yang dijanjikan. Mereka menilai koperasi ini telah menyalahgunakan kepercayaan masyarakat demi kepentingan pribadi – bahkan muncul dugaan dana koperasi digunakan untuk kegiatan politik.
“Kalau memang beliau pinjam uang koperasi untuk politik, lalu sekarang dananya hilang, ini jelas pengkhianatan terhadap rakyat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dalam berbagai upaya mediasi, termasuk yang digelar di sebuah kantin Salatiga, Bu Nina sempat menjanjikan pengembalian dana. Namun janji tinggal janji. Tak ada uang yang kembali. Tak ada penjelasan resmi. Yang tersisa hanya kekecewaan dan rasa tertipu.
Dinas Koperasi Dinilai “Cuci Tangan”
Dinas Koperasi Kota Salatiga pun tak luput dari sorotan. Alih-alih bersikap tegas, mereka justru hanya menyarankan penyusunan ulang rencana usaha – langkah yang dianggap tidak menyentuh akar persoalan dan jauh dari harapan korban.
“Kami tidak butuh rencana ulang. Kami butuh uang kami kembali dan pelaku dipenjara!” tegas seorang korban yang disambut amarah serempak dari puluhan anggota lainnya.
Takut Lapor Polisi, Tak Mampu Sewa Pengacara
Tragisnya, sebagian besar korban tak berani membawa kasus ini ke ranah hukum. Selain karena ketidaktahuan prosedur, mereka juga tak mampu menyewa pengacara. Mayoritas dari mereka hanyalah pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari modal koperasi.
“Warga takut melapor karena tak punya uang bayar pengacara. Mereka cuma ingin uangnya kembali,” ujar salah satu perwakilan korban.
Padahal, KSP Jaya Eka Sakti masih tercatat aktif di Dinas Koperasi Provinsi Jawa Tengah, meski tak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lebih mengejutkan, ada informasi bahwa koperasi ini masih melakukan pengumpulan dana secara diam-diam melalui oknum tertentu.
Desakan Publik: Tangkap Pelaku, Kembalikan Uang!
Kasus ini menjadi potret buram lemahnya pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam. Jika tidak segera ditindak, akan semakin banyak korban berjatuhan.
Kini, masyarakat mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan segera. Mereka menuntut keadilan, pengembalian dana, dan penindakan hukum terhadap pelaku.
“Jangan biarkan rakyat kecil jadi korban sistem yang rusak. Kami ingin keadilan, bukan sekadar janji,” seru mereka.
Laporan: Sus. Wd