Lubuklinggau, TribunCakranews.com // Pemerintah Kota Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses layanan kesehatan bagi warganya. Melalui Surat Edaran Nomor: 440/505/Dinkes.02/2025 yang dikeluarkan oleh Wali Kota Lubuk Linggau, Rachmat Hidayat, program “Berobat dengan KTP” resmi diberlakukan untuk seluruh warga kota.
Surat edaran ini ditujukan kepada para Direktur Rumah Sakit, Kepala Puskesmas, Pimpinan Klinik, serta TPMD dan TPMDG yang bekerja sama dengan BPJS di wilayah Lubuk Linggau. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa memandang status keanggotaan mereka di BPJS Kesehatan.
Berikut beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut:
1. Pelayanan Kesehatan dengan KTP:
Seluruh fasilitas kesehatan diinstruksikan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Lubuk Linggau hanya dengan menunjukkan KTP, baik bagi yang belum memiliki BPJS maupun yang BPJS-nya tidak aktif.
2. Aktivasi Kepesertaan BPJS:
Fasilitas kesehatan yang melayani pasien dengan KTP diminta untuk menyampaikan data atau NIK pasien tersebut ke Dinas Kesehatan melalui nomor WhatsApp 0821 7642 8548 atau 0821 7642 8549. Data tersebut akan digunakan untuk proses aktivasi kepesertaan BPJS dalam waktu maksimal 1 x 24 jam.
3. Penetapan Faskes:
Pasien yang telah dilayani dan datanya dilaporkan ke Dinas Kesehatan akan secara otomatis menjadi peserta fasilitas kesehatan (Faskes) tersebut.
(red andi irawan)