Peredaran Pil Terlarang Marak di Podosugih Pekalongan, Warung Kelontong Diduga Jadi Kedok, Aparat Tutup Mata?

Pekalongan, Tribuncakranews.com // Peredaran obat terlarang jenis pil “Aceh” semakin merajalela di wilayah Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Pada Selasa malam, 17 Juni 2025 pukul 21.48 WIB, aktivitas mencurigakan terpantau di sebuah warung kelontong di Jalan Jrebeng Kembang, yang diduga kuat menjadi kedok penjualan pil haram secara vulgar.

Dari pantauan di lokasi, terlihat warung tersebut ramai dikunjungi para pembeli, mayoritas dari kalangan anak muda. Transaksi pil terlarang ini bahkan berlangsung secara terang-terangan, tanpa rasa takut terhadap hukum.

Warga sekitar sudah sejak lama mencurigai aktivitas ilegal tersebut.

“Warung itu dari luar kelihatan biasa, tapi yang datang bukan ibu-ibu belanja, melainkan anak-anak muda yang keluar masuk. Kami tahu itu bukan belanja kebutuhan harian,” ujar Budi (42), salah satu warga.

Keresahan masyarakat pun kian memuncak karena hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Bahkan, beberapa warga menduga aparat setempat tutup mata terhadap peredaran pil terlarang ini.

“Sudah sering warga lapor, tapi tidak ada tindak lanjut. Seolah-olah dibiarkan. Kami heran, apa memang sengaja tidak ditindak?” ungkap Siti (35) dengan nada kecewa.

Sementara itu, pihak aparat penegak hukum dari Polsek maupun Polres setempat belum bisa dimintai keterangan terkait maraknya dugaan peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

Masyarakat berharap pihak kepolisian segera bertindak dan tidak membiarkan praktik perusak generasi bangsa ini terus berlangsung tanpa hambatan.

Sanksi Hukum:

Peredaran obat-obatan terlarang seperti pil “Aceh” dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagai berikut:

Jika termasuk Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009):

Pasal 114 ayat (1):

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.”

Pasal 112 ayat (1):

“Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.”

Jika tergolong Obat Keras tanpa izin (UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009):

Pasal 196:

“Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp1 miliar.”

Pasal 197:

“Mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.”

Awan Media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum agar tidak membiarkan tindakan kriminal seperti ini berlangsung tanpa penindakan.

Laporan: Jak

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama