Penipuan Emas Terungkap, Pemilik Toko Emas Rejo Gondang Ucapkan Terima Kasih kepada Kapolres Sragen

 

Sragen, TribunCakranews.com // Jateng — Aksi sigap jajaran kepolisian Polres Sragen dan Polsek Gondang dalam mengungkap kasus penipuan emas palsu menuai apresiasi dari masyarakat. 

Pemilik Toko Emas Rejo di Pasar Gondang, Evi Kristiana (42), menyampaikan rasa haru dan terima kasih secara langsung kepada Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, atas keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.

Peristiwa penipuan itu terjadi pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Seorang perempuan bernama Supraptini (62), warga Desa Manisrejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, mendatangi Toko Emas Rejo di kios nomor 11-12 Pasar Gondang. 

Pelaku menawarkan dua cincin dan satu gelang yang tampak seperti emas murni.

Setelah dilakukan uji awal dengan penggosokan dan cairan penguji, dua cincin menunjukkan hasil positif sebagai emas. 

Meyakini bahwa seluruh perhiasan tersebut asli, korban pun membeli ketiganya dengan total berat 26,8 gram seharga Rp 29,6 juta.

Namun, kecurigaan muncul saat pelaku langsung pergi tergesa-gesa dan menghilang di tengah keramaian pasar.

Kecurigaan korban terbukti ketika gelang yang dibeli digerinda dan ditemukan bahwa bagian dalamnya hanya terbuat dari logam biasa.

Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondang.

Berkat laporan cepat dan informasi yang akurat, Tim Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Gondang segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Madiun pada Senin (2/6/2025) pukul 14.45 WIB.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa Supraptini merupakan residivis kasus penipuan serupa yang pernah ditangani Polres Ponorogo dan Polres Pacitan.

"Modus pelaku adalah mencampur emas asli dan palsu. Ia menyisipkan perhiasan palsu yang tampak seperti emas dari luar. Uji awal sering kali tak mampu mendeteksi logam di bagian dalam," jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gelang palsu, surat pernyataan milik pelaku, nota penjualan toko, uang tunai sebesar Rp2,55 juta, serta satu buah kalung dengan liontin.

Kini, pelaku telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Gondang. 

Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Evi Kristiana, pemilik toko emas, mengaku lega dan bangga atas respon cepat kepolisian.

“Terima kasih sebesar-besarnya kepada bapak Kapolres Sragen dan jajaran Polsek Gondang, terkhusus unjt Reskrim Polsel Gondang, ” ungkap Evi dengan nada haru.


Khnza

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama