Jakarta, - Tribuncakranews.com // Jumat, 13 Juni 2025. Sejumlah organisasi wartawan yang tergabung dari berbagai wilayah Bekasi resmi melaporkan seorang oknum berinisial Ir.A ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan, pelecehan, dan pencemaran terhadap profesi Jurnalis.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor: STTLP/B/4016/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, Jumat (13/6/2025).
Organisasi yang turut serta mengawal proses pelaporan ini meliputi:
Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB)
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya
Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI)
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi
Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya
Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Bekasi Raya
Raja Simatupang, Ketua AWIBB DPD Jawa Barat selaku pelapor, menyampaikan bahwa narasi yang disampaikan oleh terlapor telah melanggar batas etika dan hukum. “Narasi yang dilontarkan Ir.A berisi hoaks, fitnah, serta bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalis yang selama ini bekerja berdasarkan kode etik dan dilindungi Undang-Undang,” jelas Raja.
Suranto, S.E., S.H., CCD., selaku kuasa hukum pelapor, menegaskan bahwa laporan ini mengacu pada Pasal 311 KUHP mengenai fitnah dan/atau Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan. “Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan kejahatan tanpa bukti sah, dan ini tidak bisa dibiarkan. Profesi wartawan memiliki perlindungan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkap Suranto.
Pihak pelapor telah memberikan kuasa hukum penuh kepada Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners dan menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Pelaporan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapapun agar tidak sembarangan menyebarkan ujaran kebencian atau narasi yang melecehkan profesi jurnalis.
Agus SN