Maria Mencari Keadilan Di Siber Polda Bali

 

Bali, TribunCakranews.com // 04/06/2025. Maria menghadiri Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan dugaan tindak Pencemaran nama baik yang di alaminya.dimana 

dilakukan lewat Sosmed serta adanya pembulian

Melalui media sosmed 

Hal tersebut menjadi pukulan terbesar bagi 

Maria yang mana melanggar hak pribadi 

besar harapan.

ditindak lanjuti laporan  Siber Polda Bali,

Tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.

Dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut di ketahui umum dalam bentuk informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Jo 

Pasal 45 ayat (4) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) , yang diduga terjadi pada hari Senin tanggal 12 mei 2025 

bertempat di jln.Raya Seminyak, No .21 C , Kel/DS  Seminyak, Kec . Kuta , Kab . Badung ,

Dengan membawa dokumen terkait serta dokumen pendukung lainnya 

Berhubung dengan dugaan Tindak Pidana/Perkara tersebut.

Selasa 03 Juni 2025, jam 10 Wita.

Ditressiber Polda Bali 

Di jalan WR.Supratman No.7 Denpasar Bali.


Marno

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama