Bali, TribunCakranews.com // 04/06/2025. Maria menghadiri Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan dugaan tindak Pencemaran nama baik yang di alaminya.dimana
dilakukan lewat Sosmed serta adanya pembulian
Melalui media sosmed
Hal tersebut menjadi pukulan terbesar bagi
Maria yang mana melanggar hak pribadi
besar harapan.
ditindak lanjuti laporan Siber Polda Bali,
Tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.
Dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut di ketahui umum dalam bentuk informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Jo
Pasal 45 ayat (4) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) , yang diduga terjadi pada hari Senin tanggal 12 mei 2025
bertempat di jln.Raya Seminyak, No .21 C , Kel/DS Seminyak, Kec . Kuta , Kab . Badung ,
Dengan membawa dokumen terkait serta dokumen pendukung lainnya
Berhubung dengan dugaan Tindak Pidana/Perkara tersebut.
Selasa 03 Juni 2025, jam 10 Wita.
Ditressiber Polda Bali
Di jalan WR.Supratman No.7 Denpasar Bali.
Marno