Lingkungan Rusak, Warga Menderita: PT. Kvell Blora Energi Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup, DLH Dinilai Cuma Lapor Ke Atasan

 

Blora, TribunCakranews.com – Ironi kembali terjadi di Kabupaten Blora. Bukannya membawa berkah, aktivitas pengeboran minyak oleh PT. Kvell Blora Energi justru kembali menjadi momok menakutkan bagi masyarakat Desa Ngraho, Kecamatan Kedungtuban. Perusahaan yang berkantor di Gedung Samin Surosentiko, Lantai 2, Jl. Pemuda No.12, Blora, itu kini tengah disorot tajam akibat kebocoran air dan minyak yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup.

Insiden terjadi pada 5 dan 6 Juni 2025, saat sumur pengeboran milik PT. Kvell diduga mengeluarkan semburan air bercampur minyak dan gas ke area sekitar permukiman warga. Sebelumnya, peristiwa serupa telah terjadi pada 13 dan 14 Februari 2025, namun tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

LCKI Tuding DLH Blora Cuci Tangan

Melalui laporan warga, Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah, yang diketuai Joko Tirtono, S.H., melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora, Iswadi Rusmanto, ST, MM, pada 7 Juni 2025 dengan nomor 087/LCKI.3/BPD.JTG/SU/06/2025.

Namun, jawaban DLH melalui surat resmi nomor 600.4/1700 pada 16 Juni 2025 dinilai tidak menjawab substansi utama persoalan. Isinya hanya berupa kronologi kunjungan lapangan dan laporan ke pihak provinsi dan pusat, tanpa menyentuh aspek penegakan hukum, ganti rugi lingkungan, atau sanksi administratif terhadap PT. Kvell Blora Energi.

> “Ini jelas kelalaian yang akut dan bentuk kerakusan korporasi. DLH hanya jadi tukang catat dan tukang lapor. Rakyat dibiarkan menanggung akibat,” kecam Joko, yang akrab disapa Jack, kepada wartawan.

Fakta Lapangan: Warga Hirup Gas, Tanaman Mati, Air Tercemar

Tim investigasi dari LCKI menyebut bahwa pencemaran sudah masuk ke sumber air warga. Bau menyengat gas dan minyak tercium di permukiman, serta tanaman di sekitar titik pengeboran mengering dan mati. Namun hingga kini, tidak ada kompensasi, pemulihan lingkungan, atau pemberhentian operasi tambang.

> “Apakah kejadian ini jadi pemasukan PAD atau justru jadi penderitaan rakyat? Mengapa pemerintah daerah diam?” tambah Jack dengan nada geram.

Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup

Aktivitas pengeboran minyak yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan tersebut diduga melanggar sejumlah pasal dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain:

Pasal 60: Melarang setiap orang membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 87 ayat (1): Pencemar dan/atau perusak lingkungan wajib membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan.

Pasal 98: Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran hingga melebihi baku mutu, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Pasal 104: Melakukan pembuangan limbah tanpa izin bisa dipidana hingga 3 tahun.

Pasal 114-120: Mengatur tanggung jawab mutlak bagi pelaku usaha atas kerusakan lingkungan akibat kegiatannya.

Selain itu, dalam konteks sektor energi:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:

Pasal 40 & 41: Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas wajib menjamin perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Dalih DLH Blora: Hanya Bisa Laporkan ke Pusat

Surat balasan DLH Blora menyebut bahwa sesuai PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, kewenangan penindakan berada di tangan pemerintah pusat. Namun, publik menilai dalih ini adalah bentuk cuci tangan dari tanggung jawab moral dan hukum.

Padahal, sesuai UU Pemerintahan Daerah No. 23 Tahun 2014, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan pengawasan dan tindakan awal darurat terhadap kerusakan lingkungan hidup di wilayahnya.

> “Pernyataan DLH tidak berpihak pada rakyat. Kalau cuma bisa lapor, apa bedanya dengan warga biasa? Harusnya tegas cabut izin atau minta penghentian sementara!” seru Jack.

Tuntutan LCKI dan Harapan Masyarakat

Atas dasar itu, LCKI menuntut:

Pemerintah pusat dan Kementerian LHK RI segera turun tangan.

Audit lingkungan menyeluruh terhadap PT. Kvell Blora Energi.

Penyelidikan pidana terhadap dugaan pelanggaran UU Lingkungan Hidup.

Transparansi izin usaha dan nilai kontribusi PAD perusahaan terhadap Kabupaten Blora.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama