Berdasarkan hasil investigasi tim media pada tanggal 21 Juni 2025, ditemukan sedikitnya empat hingga lima titik lokasi yang diduga menjual obat-obatan berbahaya seperti Tramadol, Eximer, Yarindo, Trihex, Zolam, dan Kamplet, tanpa izin resmi dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa titik lokasi yang berhasil didata, antara lain:
Jalan Jrebeng Kembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan
Jalan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan
Sepanjang jalan Pantura Kota Pekalongan
Kegiatan penjualan dilakukan secara terbuka mulai siang hingga malam hari. Bahkan, salah satu warung berkedok toko sembako ternyata menjual obat keras secara ilegal. Informasi dari warga menyebutkan bahwa salah satu pengelola warung berinisial MRZKI.
Situasi ini menimbulkan keresahan yang sangat mendalam di kalangan masyarakat, khususnya para orang tua yang khawatir anak-anak remaja mereka menjadi korban. Banyak siswa usia SMP dan SMK yang telah terjerat penyalahgunaan obat-obatan ini dan mengalami dampak serius, termasuk gangguan kesadaran hingga potensi melakukan tindakan kriminal akibat efek halusinogen.
Lebih mengejutkan lagi, saat tim awak media mencoba melakukan klarifikasi kepada salah satu anggota BNN berinisial Wnd yang berdinas di Kota Pekalongan, disebutkan bahwa laporan terhadap kegiatan ini cenderung sulit ditindaklanjuti karena “atensinya tinggi sampai Mabes”.
Informasi lain yang diterima menyebutkan bahwa praktik penjualan obat-obatan ini diduga dilindungi oleh oknum aparat, termasuk seorang anggota TNI aktif yang dikenal dengan panggilan Bang Erick.
Tuntutan dan Seruan Masyarakat kepada:
Kapolres Pekalongan
Kapolda Jawa Tengah
Kepala BNN Jawa Tengah
Danpomdam IV/Diponegoro
Agar segera melakukan tindakan tegas dan transparan dalam mengusut serta menindak jaringan penjualan obat-obatan terlarang ini, termasuk menindak siapa pun yang terlibat, baik sipil maupun aparat.
Mengacu pada Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku penjualan obat keras tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kami berkomitmen untuk terus melakukan kontrol sosial dan investigasi di wilayah Jawa Tengah, demi menyelamatkan generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba dan obat-obatan ilegal.
Red/Darmanto