Sidasari, Cilacap // Tribuncakranews.com – Jumat, 6 Juli 2025. Sehubungan dengan pelaksanaan pembagian daging kurban di wilayah Dusun Rawa Keong, Desa Sidasari, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, beberapa warga menyampaikan keprihatinan atas terjadinya ketidaksesuaian dalam distribusi daging kurban yang mengakibatkan salah satu warga bernama Warso — yang diketahui merupakan seorang yatim piatu dan tergolong fakir miskin — tidak menerima haknya.
Berdasarkan informasi yang berkembang, Warso tidak memperoleh bagian daging kurban karena tidak terdaftar atau tidak memiliki kupon resmi. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai mekanisme pendataan dan asas keadilan dalam pelaksanaan ibadah kurban yang seharusnya menjangkau mereka yang paling membutuhkan.
Masyarakat menekankan pentingnya kembali kepada prinsip ajaran Islam dalam berkurban, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an, yang menyatakan bahwa daging kurban diprioritaskan bagi fakir miskin, yatim piatu, dan orang-orang yang membutuhkan, tanpa membatasi pada aspek administratif semata.
Diketahui bahwa H. Solih, seorang tokoh masyarakat dan pengusaha setempat, turut terlibat dalam proses pelaksanaan kurban dan pembangunan masjid di lingkungan tersebut. Masyarakat berharap agar beliau dan seluruh panitia lebih terbuka terhadap aspirasi warga serta menjadikan momen Idul Adha sebagai momentum memperkuat kepedulian sosial dan semangat berbagi.
Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan evaluasi agar kegiatan keagamaan di masa mendatang dapat berjalan dengan lebih adil, transparan, dan membawa manfaat bagi seluruh warga, khususnya yang lemah secara ekonomi dan sosial.
Hadi Joyo – Warga Peduli Sosial Cilacap