Kasus Penganiayaan Nanda Nursifa: Diduga Pelaku Mengaku Intel TNI, Belum Diamankan, Penanganan Kasus Dianggap Lamban

Makassar, Sulawesi Selatan // Tribuncakranews.com — Nanda Nursifa (21), seorang wanita muda asal Makassar, menjadi korban penganiayaan berat oleh Rudi Abdullah, pria yang disebut sebagai suami siri korban. Ironisnya, pelaku mengaku sebagai anggota Intel TNI, padahal ternyata adalah warga sipil. Hingga kini, korban belum mendapatkan keadilan yang semestinya.

Peristiwa ini dilaporkan resmi ke Polrestabes Makassar pada 23 Maret 2025 pukul 17.20 WITA, dengan Nomor Laporan: LP/B/487/III/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN. Namun, aparat penegak hukum dinilai lamban menangani kasus ini. 

Dugaan kuat muncul bahwa beberapa oknum di Denpom maupun Polrestabes Makassar "tutup mata" dan tidak serius menangani perkara tersebut.

Kronologi dan Pengakuan Korban

Kepada awak media, Nanda mengaku bahwa dirinya dan pelaku pernah tinggal bersama sebagai pasangan suami istri secara siri di Jayapura. Saat itu, Rudi Abdullah kerap melakukan kekerasan fisik terhadapnya.

“Saya sabar dipukuli di Jayapura tanpa tahu alasan. Tapi setelah ikut dia ke Makassar bulan Februari 2025 karena orang tuanya meninggal, malah saya disiksa lebih parah,” ungkap Nanda.

Menurut pengakuannya, Nanda dipukul, ditendang, dicekik, bahkan disayat menggunakan pisau dapur oleh Rudi, hingga kakinya mengalami luka. Pelaku juga mengancam akan membunuh Nanda jika ia mencoba melarikan diri.

Setelah keberanian menguat, Nanda melapor ke polisi. Anehnya, meskipun pelaku sempat diamankan oleh Tim Resmob Polda Sulsel dan Denpom, ia kemudian dipulangkan oleh oknum penyidik Denpom setelah hanya menjalani pemeriksaan BAP. Saat ini, Rudi Abdullah dilaporkan kembali berada di Jayapura dan bekerja di RS Marthen Indey (Ariyoko TNI), tanpa ada proses hukum lebih lanjut.

Tuntutan Keadilan

Nanda menyuarakan kekecewaannya terhadap aparat yang menangani kasus ini, khususnya oknum penyidik Denpom yang memulangkan pelaku tanpa proses hukum lebih lanjut.

"Saya kecewa. Bukannya pelaku diserahkan ke Polrestabes Makassar, malah dipulangkan. Sekarang dia bebas di Jayapura, sementara saya menanggung trauma fisik dan psikis," ujarnya.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), tindakan yang dilakukan oleh pelaku jelas memenuhi unsur kekerasan fisik dan psikis, dengan ancaman hukuman sebagai berikut:

Kekerasan Fisik (Pasal 6):

Hukuman maksimal 10 tahun penjara jika menyebabkan luka berat.

Kekerasan Psikis (Pasal 7):

Hukuman maksimal 3 tahun penjara jika menyebabkan penderitaan psikis berat.

Seruan kepada Presiden dan Panglima TNI

Nanda memohon kepada Presiden RI, Panglima TNI, dan Kapolri untuk turun tangan dan menindak tegas oknum yang diduga mempermainkan kasus ini. Ia berharap ada keadilan dan perlindungan hukum bagi dirinya sebagai korban.

“Tolong bantu saya, Bapak Presiden. Jangan biarkan kasus ini didiamkan. Saya korban kekerasan berat dan saya trauma,” pungkas Nanda. (Marno(*) 

Editor: Agus SN - TCN

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama