Kasus Penganiayaan Di SDN 1 Karyamukti Akhirnya Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Garut, Tribuncakranews.com - Sebelumnya beberapa waktu kebelakang ramai bahkan viral pemberitaan di media, baik cetak maupun online, bahwa telah terjadi peristiwa dugaan penganiayaan di sekolah dasar negeri 1 Karyamukti kecamatan Banyuresmi, 

Adapun pelakunya seorang guru berjenis kelamin laki laki berikut operator berinisial (JM) usia lebih kurang 40 tahun, sedangkan pihak yang menjadi korbanya juga merupakan guru honorer berjenis kelamin perempuan berinisial (I) keduanya bertugas disekolah yang sama, yakni SDN1 Karyamukti. 

Sejak peristiwa tersebut terjadi, sempat beberapakali dilakukan mediasi oleh berbagai pihak, namun mediasi tersebut berujung gagal alias buntu, sehingga berujung pelaporan oleh pihak korban ke Polsek Banyuresmi. 

Kini perkara tersebut sudah memasuki tahap yang lebih serius, dan status (JM) meningkat dari terlapor menjadi tersangka, sehingga saat ini (JM) harus menjalani masa tahanan guna melengkapi berkas perkara ketingkat selanjutnya. 

Perlu diketahui bahwa sejak peristiwa tersebut terjadi, keluarga korban berharap pihak pelaku dengan itikad baik menemui keluarga korban dan meminta maaf serta mengakui bahwa dirinya bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa kepada siapapun dan akan memperbaiki prilakunya insyaallah kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun dalam waktu 7 x 24 jam hal tersebut tak kunjung terjadi, sehingga  akhirnya korban beserta keluarga memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke ranah hukum. 

Hal tersebut disampaikan oleh adik korban yang bernama (DEDEN M) dengan rasa penuh kekecewaan kepada orang tua pelaku, yang terlihat didampingi kuasa hukumnya dari LBH PGRI kabupaten Garut yakni (Anton Widiatno SH). 

Walaupun musyawarah tersebut berlangsung alot, dan memakan waktu lebih kurang setengah hari, akhirnya korban (I) beserta keluarganya dengan pertimbangan matang dan mengajukan beberapa persyaratan salah satunya sipelaku tidak akan mengulangi perbuatan serupa kepada siapapun, akhirnya (I) dengan ikhlas menerima untuk memaafkan apa yang telah diperbuat (JM) kepadanya. 

Dengan demikian persoalan tersebut dinyatakan islah/selesai secara kekeluargaan, Untuk itu Selaku kuasa hukum JM Anton Widiatno SH secara terbuka atas nama kliennya mengucapkan permohonan maaf, terutama kepada korban (I) beserta keluarganya, dan mengakui bahwa JM lah yang salah, juga kepada kepala sekolah SDN 1 Karyamukti, korwil, pengawas, yang telah ikut disibukan gegara perbuatan klienya hingga viral ungkap Anton. 

Selanjutnya Kedua belah pihak juga mengucapkan terimakasih atas kinerja jajaran Polsek Banyuresmi, dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam kontek penegakan hukum, sangat presisi dan terukur, semoga peristiwa ini dapat menjadi cambuk bagi sipelaku, agar kedepan dapat menjaga prilakunya kepada siapapun, dan dapat dijadikan contoh bagi masyarakat luas. 

Terpantau situasi dan kondisi aman, tertib, dan lancar, dan sangat kekeluargaan, selama proses musyawarah berjalan. (S. Afsor)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama