Sragen, TribunCakranews.com // Jateng – Polres Sragen menegaskan bahwa isu penculikan anak yang sempat meresahkan warga Dukuh Gadingrejo, Desa Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan, adalah tidak benar atau hoaks.
Kepastian tersebut disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, setelah dilakukan penyelidikan secara menyeluruh oleh jajaran Polsek Sambungmacan. Rabu, (4/6/2025).
Informasi dugaan penculikan anak mencuat pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika dua orang warga berinisial U (43) dan LP (28), asal Lampung, diamankan oleh warga Sambungmacan karena dicurigai mengajak seorang anak ke panti asuhan tanpa izin resmi. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Sambungmacan untuk klarifikasi atas dugaan penculikan terhadap anak.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa U dan LP adalah relawan dari sebuah yayasan sosial yang berbasis di Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka mengaku tengah mencari donasi serta menawarkan program kepedulian terhadap anak yatim piatu. Namun, dalam prosesnya, mereka tidak membawa surat izin atau rekomendasi dari Dinas Sosial Sragen maupun pihak desa, yang kemudian memicu kecurigaan warga.
Menanggapi kejadian tersebut, Polsek Sambungmacan bersama Muspika langsung menggelar mediasi pada Rabu (4/6/2025) bertempat di Aula Polsek Sambungmacan. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Kepolisian, TNI, tokoh masyarakat, dan orang tua anak yang sempat diajak oleh relawan.
Tokoh masyarakat Danu Setiyawan menyampaikan apresiasi kepada aparat yang telah sigap menangani situasi dengan tetap mengedepankan prosedur hukum. Ia juga menegaskan bahwa informasi terkait penculikan anak tidak benar dan masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum pasti.
Sementara itu, LP selaku salah satu relawan, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui video testimoni kepada masyarakat, khususnya kepada keluarga anak yang sempat diajak. Ia mengakui kesalahannya karena tidak mengantongi izin resmi, dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa.
“Permasalahan ini telah diselesaikan secara musyawarah mufakat, tanpa ada unsur kekerasan ataupun kerugian dari pihak manapun. Karena itu, tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Bahwa isu adanya penculikan anak adalah tidak benar dan dapat dipastikan hoaks. Mereka hanyalah melakukan penggalangan dana namun sayangnya tidak mengantongi ijin resmi,” terang Kapolres.
Kapolres mengimbau agar masyarakat untuk tetap waspada namun tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya. Ia juga mengapresiasi warga yang telah bertindak sigap namun tetap menjaga situasi kondusif tanpa main hakim sendiri.
Khnza