MEMPAWAH, KALBAR // TRIBUNCAKRANEWS.COM – Tim investigasi Sergap7 mengungkap dugaan praktik penimbunan ilegal Crude Palm Oil (CPO) dan minyak solar yang terjadi di sebuah gudang bekas penampungan pasir di Desa Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Dari hasil penelusuran di lapangan pada Senin (16/06/2025), gudang tersebut diduga menjadi lokasi jual beli terselubung antara pengusaha dan sopir truk tangki dengan harga yang telah disepakati sebelumnya. Aktivitas ini berlangsung rutin sejak pagi hingga malam hari.
Tim menemukan sejumlah truk tangki pengangkut CPO serta truk yang baru saja mengisi solar dari SPBU keluar-masuk gudang tersebut. Truk-truk tersebut diduga “kencing”—mengurangi isi muatan mereka—di lokasi yang dijaga ketat oleh beberapa orang dan ditutupi pagar seng tinggi yang menutupi pandangan dari luar.
Seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan aktivitas mencurigakan itu.
“Setiap hari truk tangki CPO masuk ke gudang itu. Sudah lama mereka beroperasi di sini. Saya juga lihat banyak solar di dalam gudangnya,” ungkap warga.
Ia juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang kerap datang dan berjaga di sekitar lokasi.
“Biasa ada anggota yang datang ke situ. Katanya gudang itu dibekingi oleh oknum yang sering jaga pas mobil-mobil bongkar muatan,” tambahnya.
Hal senada disampaikan seorang sopir truk pengangkut solar.
“Saya cuma sopir, bang. Habis ngantri solar di SPBU, langsung bawa ke gudang itu untuk disedot. Saya cuma dapat upah nyopir, karena modal dari bos,” ujarnya.
Aktivitas ilegal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan dinilai merugikan negara. Selain itu, keberadaan gudang tersebut yang tidak memiliki izin resmi dinilai mencoreng wibawa hukum dan pengawasan dari aparat terkait.
Tim investigasi Sergap7 telah mengajukan konfirmasi resmi kepada Kanit Tipidter Polres Mempawah agar segera dilakukan tindakan hukum dan penertiban terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut.
Laporan: Tim Investigasi