Geger, UPT SDN 003 Sukarami Diduga Jual Sampul Ijazah Rp50 Ribu, Kepala Sekolah : itu Ulah Komite Tanpa Sepengetahuan Saya

KAMPAR, TRIBUNCAKRANEWS.COM // Selasa, 24 Juni 2025. Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan pelanggaran aturan pungutan di sekolah. Kali ini terjadi di UPT SDN 003 Desa Sukarami, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, yang diduga mengadakan acara perpisahan serta melakukan penjualan sampul ijazah kepada siswa, dengan total pungutan mencapai ratusan ribu rupiah.

Padahal larangan praktik tersebut telah tertuang jelas dalam:

Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 9.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10 dan 12, serta Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, yang secara tegas melarang pungutan dan mewajibkan penyelenggaraan pendidikan yang adil dan bebas biaya.

Keterangan dari beberapa orang tua siswa menyebutkan bahwa mereka dikenakan biaya sebesar Rp185.000 untuk kegiatan perpisahan dan Rp50.000 untuk sampul ijazah. Bahkan jika siswa tampil menari, dikenai lagi biaya Rp110.000 untuk salon kecantikan yang ditunjuk oleh pihak sekolah.

“Totalnya bisa sampai Rp235 ribu. Kami merasa keberatan, tapi tidak punya pilihan,” ungkap wali murid berinisial IJ kepada media pada 23 Juni 2025.

Pihak media telah mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala Sekolah Andi Usman, M.Pd. Setelah beberapa saat tidak merespon, akhirnya Andi Usman menghubungi media melalui sambungan telepon dan menyampaikan bantahannya.

Menurut Andi, kegiatan tersebut digagas oleh Ketua Komite Sekolah dan dilakukan tanpa sepengetahuannya. Ia juga mengklaim bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin, dan sudah melarang segala bentuk pungutan seperti itu.

Namun, pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar dan patut diduga hanya sebatas bentuk pembelaan diri semata. Sebab, tidak masuk akal jika sebuah kegiatan resmi di sekolah dapat berjalan tanpa sepengetahuan kepala sekolah selaku penanggung jawab tertinggi di lingkungan satuan pendidikan.

“Kalau memang dilarang, bagaimana mungkin acara itu tetap berlangsung? Bukankah semua kegiatan di sekolah seharusnya seizin kepala sekolah?” ujar salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, H. Aidil, M.Pd, belum membuahkan hasil. Nomor teleponnya dalam keadaan tidak aktif hingga berita ini dinaikkan.

Masyarakat berharap agar Dinas terkait tidak tinggal diam, dan segera mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi peran kepala sekolah, komite, serta praktik pungutan liar yang mencederai dunia pendidikan. Jangan sampai praktik seperti ini terus berulang dan menjadi budaya yang merugikan masyarakat kecil.

(Tim/Pajar S.)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama