Jambi, Tribuncakranews.com – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jambi secara resmi telah melaporkan dugaan KKN pada Proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Angso Duo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Pada Hari ini senin 23 juni 2025.
Laporan tersebut terkait beberapa persoalan yaitu dugaan manipulasi dalam proses lelang yang mengakibatkan PT DBH memenangkan tender meskipun terdapat indikasi pelanggaran prosedur.
Proyek RTH Angso Duo yang dianggarkan Pemprov Jambi melalui Dinas PUPR senilai Rp35.000.000.000,00 ini menuai kontroversi. Dari 49 peserta tender, PT DBH terpilih sebagai pemenang. Namun, hasil pemeriksaan dan audit independen menunjukkan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh Pokja (Kelompok Kerja) pemilihan.
Beberapa temuan penting dalam audit tersebut antara lain:
- Penawaran Mencurigakan: Penawaran harga PT DBH hampir seluruhnya mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS), bahkan 186 item pekerjaan memiliki harga satuan yang 100% sama dengan HPS. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya pengaturan harga.
- Ketidaksesuaian Spesifikasi Peralatan: Terdapat ketidaksesuaian antara spesifikasi peralatan yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang dengan peralatan yang ditawarkan PT DBH. Excavator dan Bulldozer yang ditawarkan memiliki kapasitas melebihi batas yang ditentukan dalam dokumen tender.
- Proses E-Tendering yang Bermasalah: Secara keseluruhan, proses e-tendering melalui LPSE dinilai tidak sesuai ketentuan, menimbulkan dugaan intervensi dan manipulasi untuk memenangkan PT DBH.
- Ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis senilai Rp. 3.420.226.939,67,
Laporan ini telah diserahkan kepada Kejati Jambi Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tholib PPWI Jambi berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pihak yang terlibat dalam dugaan kecurangan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan proyek pemerintah sangat penting untuk mencegah kerugian negara dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan di Jambi.
Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan BPK RI Perwakilan Jambi sebagai Audit independen telah melakukan pemeriksaan pada pokok kesimpulannya menunjukkan bahwa ditemukan kerugian negara, dengan total diperkirakan mencapai lebih dari Rp. 4.381.566.017,00.
Untuk itu kami selaku masyarakat Jambi yang tergabung dalam Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menagih Komitmen Kejaksaan tinggi jambi dalam hal Pemberantasan Korupsi di Provinsi jambi juga selaku ujung tombak negara dalam kekuasaan penuntutan, untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi proyek RTH Angso duo yang merugikan milyaran uang negara, serta menghambat kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Demi kepentingan umum, Demi kemanfaatan hukum, serta keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. [red/marno]