Dua Tersangka Korupsi Pasar Desa Kalijati Timur Ditetapkan, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Miliar


Subang, Tribuncakranews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada hari Rabu (11/6/2025) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.


Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan intensif berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/M.2.28/Fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, yang menemukan adanya indikasi kuat tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1,5 miliar.


Adapun kedua tersangka yang telah ditetapkan yakni:


Ahadiyat Amaludin (57) – Kepala Desa Kalijati Timur


Sutisna (52) – Direktur BUMDes Makmur Lestari Tahun 2024



Keduanya disangka melanggar ketentuan:


Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,bdan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.


Saat ini, para tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Subang untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, guna memudahkan proses penyidikan lanjutan.


Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bambang Winarno, menyampaikan bahwa proses penyidikan akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya, termasuk pemberkasan (tahap I), penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (tahap II), hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.


“Kami tegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti di kasus ini. Kejaksaan akan melakukan evaluasi dan penyelidikan terhadap pasar-pasar desa lainnya di wilayah Kabupaten Subang sebagai bagian dari komitmen kami dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan aset negara,” tegas Bambang.


Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Kejari Subang dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta dalam menjaga integritas pengelolaan dana publik di tingkat desa.


Red/Nopian


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama