Garut, TribunCakranews.com // 19 Juni 2025 – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan praktik penahanan ijazah, kali ini terjadi di SMK PGRI 1 Pakenjeng yang berlokasi di Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Beberapa orang tua siswa mengaku belum menerima ijazah anak mereka, meskipun telah dinyatakan lulus sejak tahun 2021.
Salah satu wali murid, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa hingga kini anaknya belum mendapatkan ijazah lantaran harus menebusnya terlebih dahulu di sekolah.
> “Anak saya lulus tahun 2021, tapi sampai sekarang ijazah belum diterima. Karena harus ditebus dulu di sekolah. Saya tidak punya uang untuk menebus,” tuturnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, sejumlah orang tua mengaku telah menebus ijazah dengan total biaya sebesar Rp2.450.000, terdiri dari:
Infak sebesar Rp1.000.000
Biaya ujian sebesar Rp800.000
Biaya praktik kerja industri (PRAKERIN) sebesar Rp650.000
(Bukti dokumentasi pembayaran telah disertakan oleh narasumber).
Saat dikonfirmasi pada Kamis, 24 April 2025, Kepala Sekolah SMK PGRI 1 Pakenjeng, Ratna Sari Murti, mengakui bahwa terdapat kebijakan internal sekolah terkait infak dan pembayaran lainnya.
> “Sebenarnya sekarang sudah ada edaran dari Gubernur, bahwa ijazah harus segera diberikan kepada siswa. Kalau mau diambil, silakan saja,” jelasnya.
“Infak sebesar Rp500.000 per tahun itu adalah kebijakan sekolah swasta dan berbeda dengan sekolah negeri,” tambahnya.
Namun, pernyataan tersebut bertentangan dengan regulasi resmi dari pemerintah. Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE, seluruh satuan pendidikan – baik negeri maupun swasta – diwajibkan menyerahkan ijazah paling lambat tanggal 3 Februari 2025. Aturan ini mengacu pada Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.
Kedua regulasi tersebut secara tegas menyatakan bahwa tidak ada alasan yang membenarkan penahanan ijazah, termasuk alasan belum melunasi kewajiban administrasi sekolah. Ijazah adalah dokumen pribadi milik siswa dan merupakan hak hukum yang tidak bisa dikurangi atau ditunda.
Tindakan menahan ijazah juga berpotensi masuk ranah pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Selain itu, sekolah yang melakukan praktik semacam ini bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah menegaskan bahwa penahanan ijazah adalah tindakan melawan hukum dan tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun. Disdik Jabar juga menyerukan agar semua ijazah segera diberikan kepada siswa tanpa syarat biaya.
Diharapkan, pihak-pihak terkait seperti Disdik Kabupaten Garut dan aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas agar hak dasar siswa sebagai warga negara untuk mendapatkan dokumen kelulusan tidak dilanggar.
Laporan:
Budi Ajo / Bahrul Alam