Takalar, TribunCakranews.com - diduga inal firman Arsyad selaku kepala desa sawakung beba memilih kepala dusun yang berstatus pernah sebagai narapidana Narkotika.(03/06/25).
Diduga Salah satu calon perangkat desa yang diusulkan, Muh Yusuf, disebut warga sebagai mantan narapidana kasus narkoba dengan vonis empat tahun penjara, dan kini masih menjalani wajib lapor.
Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengangkatan perangkat desa dengan latar belakang pidana hanya dapat dilakukan jika telah lima tahun sejak vonis selesai dijalani, dan yang bersangkutan tidak dalam status wajib lapor.
Media telah berupaya mengkonfirmasi kabar tersebut kepada kepala desa, namun belum menerima tanggapan hingga berita ini diterbitkan oleh media teropongtimeindonesia.
Kami dari aliansi sawakung beba dan masyarakat menolak penuh kepala dusun mantan narapidana NARKOBA, dikarenakan nantinya dapat mencemari desa dan para pemuda di desa sawakung beba.
Praktik ini dinilai berisiko menurunkan integritas pemerintahan desa dan kepercayaan publik.
Masyarakat Desa Sawakung Beba meminta Bupati Takalar, DPRD, Polres, Kejaksaan, Dinas PMD, Inspektorat, dan pihak berwenang lainnya untuk melakukan investigasi menyeluruh.
Jika ditemukan pelanggaran administratif atau hukum, mereka mendesak agar diberikan pembinaan maupun sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
(ARIFIN SULSEL)