TRIBUNCAKRANEWS.COM, KENDAL — Kamis, 19/6/2025. Sebuah rumah kosong di wilayah Rejosari, Desa Korowelang Kulon, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, diduga kuat menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Aktivitas mencurigakan di rumah tersebut telah lama menjadi sorotan warga sekitar.
Menurut pengakuan warga, rumah yang diketahui tidak dihuni pemiliknya itu kerap didatangi kendaraan secara rutin. "Kami tidak tahu pasti apa kegiatannya, tapi memang sering ada mobil keluar masuk. Lama-lama jadi curiga," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya puluhan galon air mineral kapasitas 15 liter yang ditata di dalam rumah. Bekas ceceran solar di lantai semakin memperkuat dugaan bahwa tempat tersebut digunakan untuk aktivitas penimbunan BBM ilegal.
Dari hasil penelusuran, muncul nama Memet yang disebut-sebut sebagai pihak yang mengendalikan aktivitas tersebut. Salah satu sumber menyebut bahwa operasi sempat terhenti sekitar sebulan lalu, diduga setelah adanya kunjungan dari pihak aparat, namun kini kembali berjalan seperti biasa.
Upaya konfirmasi dilakukan tim media dengan mendatangi rumah Memet di kampung sebelah. Namun, istri Memet, Livana, justru menunjukkan sikap tidak kooperatif. Ia mengklaim suaminya sedang tidak di rumah dan menolak memberikan keterangan apa pun.
Tidak hanya itu, Livana juga marah ketika awak media mencoba meminta penjelasan. Ia bahkan mengambil gambar jurnalis tanpa izin sebelum meninggalkan lokasi, sehingga suasana menjadi tegang dan tak kondusif untuk wawancara lebih lanjut.
Saat dimintai tanggapan, Bhabinkamtibmas Desa Korowelang Kulon, Suparjo, mengaku belum mengetahui adanya dugaan aktivitas penimbunan BBM di wilayah tersebut. "Kalau memang ada laporan, silakan langsung ke Polres Kendal, unit 4 Tipiter," ujar Suparjo saat ditemui di Mapolsek Cepiring.
Praktik penimbunan BBM subsidi tanpa izin merupakan pelanggaran serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar bisa dikenakan bagi pelaku.
Pasal 55 UU Migas secara tegas menyatakan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi adalah tindak pidana. Sementara Pasal 53 huruf b juga mengatur bahwa pengangkutan tanpa izin dapat dijerat hukuman penjara hingga empat tahun serta denda maksimal Rp40 miliar.
Masyarakat berharap aparat kepolisian segera bertindak tegas dengan melakukan penyelidikan mendalam atas aktivitas ilegal ini. Selain merugikan negara, penimbunan BBM bersubsidi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan akses energi dengan harga terjangkau.
Red/Tim (*)