Jakarta, Tribuncakranews.com // Selasa, 17 Juni 2025 — Mantan Menteri BUMN dan pendiri Jawa Pos Group, Dahlan Iskan, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap manajemen PT Jawa Pos, media yang pernah ia dirikan dan besarkan. Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 621/Pdt.G/2025/PN SBY pada 10 Juni 2025.
Perkara ini bukan terkait kepemilikan saham, jabatan, maupun posisi redaksional. Gugatan dilayangkan atas permintaan pengembalian sejumlah dokumen pribadi dan profesional yang menurut Dahlan Iskan masih berada di kantor pusat Jawa Pos. Meski telah dilakukan permintaan secara informal, dokumen-dokumen tersebut hingga kini belum diberikan, sehingga upaya hukum ditempuh.
“Ini bukan soal kekuasaan atau jabatan. Ini tentang dokumen penting yang saya tinggalkan sewaktu masih aktif. Ketika saya minta kembali, saya justru tidak diberikan akses,” ujar Dahlan melalui kuasa hukumnya.
Sebagai informasi, Dahlan Iskan masih tercatat sebagai pemegang saham minoritas di Jawa Pos Group dengan kepemilikan sebesar 10,2 persen melalui PT Graffiti. Adapun saham lainnya dimiliki oleh PT Graffiti (49,04 persen), Eric Samola (8,9 persen), dan Goenawan Mohamad (7,2 persen).
Gugatan ini menyoroti hubungan historis antara pendiri dan perusahaan media besar di Indonesia. Meski telah lama tidak terlibat dalam manajemen atau redaksi, Dahlan Iskan dikenal sebagai tokoh utama di balik kemajuan Jawa Pos selama puluhan tahun.
Jawa Pos hingga saat ini masih menjadi salah satu media cetak terbesar di Indonesia dengan oplah harian mencapai lebih dari 842.000 eksemplar dan lebih dari 200 jaringan media lokal di berbagai daerah.
Perkara ini menambah catatan penting dalam sejarah industri pers nasional, di mana mantan pemilik dan tokoh sentral perusahaan harus menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kembali dokumen yang menjadi bagian dari warisan profesionalnya.
Marno