Garut, TribunCakranews.com // Menindaklanjuti surat edaran Gubernur Jawa Barat, Pembatasan aktifitas diluar rumah pada malam hari bagi pelajar.
Atas dasar surat tersebut, Polsek Bungbulang melalui Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi di Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Hegarmanah, Desa Hegarmanah, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, Kamis (5/6/2025) dari pukul 09.30 sampai selesai.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Hegarmanah, Brigpol Harisma Sapari, melaksanakan Sosialisasi sesuai arahan Kapolsek Bungbulang. Selain itu menghimbau kepada orang tua/wali murid agar mengawasi putra-putrinya untuk tidak melakukan aktivitas diluar rumah di saat malam hari.
Kapolsek Bungbulang, AKP Yulianto S.H. melalui Bhabinkamtibmas Brigpol Harisma Sapari, mengatakan,
"Atas dasar surat edaran Gubernur Jawa Barat tentang penerapan pembatasan jam malam bagi pelajar sampai pukul 21.00 WIB. kami memberikan himbauan kepada siswa-siswi agar selalu mentaati tata tertib sekolah, menanamkan disiplin sejak dini, kepada Ibu/Bapak guru dan tidak saling membullying sesama teman," ucapnya.
"Selain itu kami Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada kepala sekolah agar selalu berkomunikasi dengan pihak kepolisian demi menjaga situasi Kamtibmas dilingkungan sekolah," tandasnya.
(Enjang)