YFR Anggota Ormas Pelaku Penganiayaan di Tangkap Polresta Banyumas

 

Banyumas, TribunCakranews.com // Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap seorang pria anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial YFR  (29) pelaku penganiayaan di sebuah rumah kos di Desa Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran.

"Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan alat berupa gelas dan botol sehingga menimbulkan luka robek dan berdarah pada korban", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.

Lebih lanjut Kompol Andryansyah menjelaskan kronologi bermula pada hari Jumat (21/3/25) sekitar pukul 23.30 wib, korban NSP (22) pria warga Kecamatan Purwokerto Timur ini sedang berada di dalam kamar kos saksi Nr (23) wanita, bersama dengan dua orang teman kosnya serta saksi QN (25) pria, kemudian datanglah pelaku YFR  pada hari Sabtu (22/3/25) sekira pukul 02.00 wib yang langsung masuk ke kamar kos serta mengunci kamar dari dalam dan pelaku kemudian bertanya kepada saksi QN tentang "cepu" yang dijawab tidak tahu oleh QN. 

"Pelaku YFR emosi dan mengambil gelas yang berada di kamar yang kemudian dipukulkan ke kepala QN. Setelah gelas tersebut pecah, pecahan gelas digunakan pelaku untuk menusuk pada bagian bawah mata QN hingga mengalami luka robek dan kemudian setelah itu pelaku menjambak rambut serta membenturkan kepala QN ke tembok kamar sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali hingga QN meminta ampun dan akhirnya berhenti karena dilerai oleh saksi Nr", kata dia. 

Akan tetapi, Nr juga ditusuk pada bagian bahu kiri depan oleh pelaku dengan menggunakan pecahan gelas. Dan tidak sampai disitu, pelaku juga mengambil botol bekas minuman lalu dipukulkan ke kepala korban NOV hingga botol pecah dan pecahan botol tersebut digunakan untuk menusuk kening korban hingga robek. Setelah itu pelaku menyuruh korban, Nr dan QN untuk cuci muka dan pelaku pergi meninggalkan kos.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada kening sehingga harus mendapatkan jahitan, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Kembaran", terang Kasat Reskrim. 

Korban penganiayaan melaporkan kejadian dan dibuatkan laporan polisi dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap korban dan saksi saksi, akan tetapi sebelum saksi Nr datang ke Polsek Kembaran untuk dimintai keterangannya, terlebih dahulu dibawa oleh pelaku YFR ke Markas Ormas yang beralamatkan di Purwokerto, selanjutnya Nr disuruh oleh pelaku  dan teman pelaku untuk keterangan harus disesuaikan dengan pelaku sehingga membuat saksi merasa tidak nyaman.

Untuk pelaku YFR  warga Kecamatan Sokaraja ini telah dimintai keterangan awal dan mengakui semua perbuatannya.

Saat ini YFR berikut barang bukti berupa pecahan gelas dan pecahan botol bekas minuman keras diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Peyang dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. 


Khnza

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama