Usai Tangkap 2 Pengedar di Alun-Alun, Satresnarkoba Sragen Buru Bandar Narkoba

Sragen, Tribuncakranews.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen bergerak cepat memburu bandar narkoba usai berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di kawasan Alun-Alun Sragen.

Penangkapan kedua tersangka, MF alias Kepo (24) warga Sragen kota, dan MA alias Pleceng (20) warga Karangmalang, terjadi pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga sabu seberat kurang lebih 0,18 gram serta dua unit telepon genggam. 

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Sragen terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Sragen.

Dipimpin oleh Kanit Opsnal, tim bergerak menuju lokasi yang diinformasikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di depan sebuah warung bakso dan mie ayam yang terletak di sisi barat Alun-Alun Sragen. 

Saat penggeledahan yang disaksikan oleh seorang petugas parkir, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga kuat sebagai sabu dari tangan MF.

Dalam interogasi awal, MF mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan berencana untuk menjualnya kepada seorang teman. 

Lebih lanjut, MF mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan sabu tersebut dari seorang pemasok bernama Sdr.DN dengan harga Rp 500.000.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, membenarkan penangkapan kedua tersangka. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Sragen guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tim opsnal kami saat ini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap bandar yang memasok sabu kepada kedua tersangka. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sragen," tegas AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam penjelasannya, Selasa, (20/5/2025).

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman yang cukup berat. 

Kapolres menegaskan, akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah Sragen.

Khanza 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama