Sumakmun: Satpol PP Hanya Bermodal Surat, Tapi Langgar Prosedur Hukum!

Purworejo, Tribuncakranews.com // Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo, bersikukuh bahwa tindakan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal Watini di Kelurahan Bayem, Kecamatan Kutoarjo, sudah sesuai dengan aturan. Ia mengklaim tidak ada kesalahan yang dilakukan pihaknya ketika menggeledah rumah kediaman Watini, (15/05/2025).

“Apa yang kami lakukan sesuai pada SOP, PPNS kami mempunyai hak melakukan penggeledahan terhadap ranahnya orang lain (rumah warga),” ujarnya, Senin (19/05/2025), di Kantor Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo.

Tak hanya merasa benar, Budi Wibowo juga mengaku tidak perlu menggandeng aparat kepolisian ketika melakukan penggeledahan terhadap rumah seseorang, termasuk saat menggeledah rumah kediaman Watini. Alasannya Satpol PP Damkar Purworejo bisa melakukanya secara mandiri.

“Kami bisa mandiri untuk melakukan kegiatan yang ada pada kami,” katanya.

Budi Wibowo juga mengklaim, Satpol PP memiliki aturanya sendiri dalam menggeledah rumah seseorang. Ia merasa tak butuh izin dari siapapun diluar prosedur internal dari Satpol PP itu sendiri. Singkatnya, cukup dengan adanya surat perintah, Satpol PP bisa menggeledah ranah pribadi seseorang.

Lebih lanjut dijelaskan Budi, aturan Satpol PP menggeledah rumah seseorang juga tidak memerlukan izin atau koordinasi dengan tokoh masyarakat setempat; seperti RT, RW, lurah atau kepala desa.

“Kami tidak memberitahukan ke RT RW kami tidak ada kewajiban,” tegasnya.

Budi Wibowo meyakini tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan ketika menggeledah rumah kediaman Watini. Adapun jika ditemukan kesalahan, Budi Wibowo mengaku siap dibina Inspektorat selaku lembaga pembinaan internal pada Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo.

Terkait dengan penggeledahan rumah kediaman Watini, Budi Wibowo, mengatakan hal itu dilandasi karena ada laporan masyarakat. Budi Wibowo juga menyebut rumah kediaman Watini pernah digunakan menjadi lokasi prostitusi dan telah ditertibkan oleh Satpol PP Damkar Purworejo pada Januari 2025 lalu.

Ironisnya, Satpol PP mengaku tidak tahu jika rumah yang menjadi obyek penggeledahan pada pekan lalu itu merupakan rumah kediaman Watini. 

“Saya tidak tahu kalo (rumah) itu sekarang menjadi rumahnya (kediaman) Bu Watini,” 

Sebagai kuasa dari Watini, Ketua LSM Tamperak, Sumakmun, Kepala Satpol PP Kabupaten Purworejo sebaiknya memeriksa kembali prosedur yang dilakukan dalam penggeledahan rumah kediaman warga sipil milik Watini. Pasalnya bab terkait penggeledahan diatur sangat jelas di KUHAP dan aturan lainya.

“Bahwa penggeledahan seharusnya diawali karena adanya laporan yang mengarah pada seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum, kemudian yang bersangkutan diberikan teguran terlebih dahulu dan sebagainya sebelum penggeledahan itu dilakukan dan itupun mestinya menyertakan pihak kepolisian,” terangnya.

Penggeledahan yang dilakukan Satpol PP Purworejo di rumah kediaman Watini, kata Sumakmun, nyatanya tidak menemukan temuan apapun tidak menemukan seseorang yang sedang melakukan perbuatan melanggar hukum, yang ada dirumah saat penggeledahan hanya dua orang yang diketahui sebagai anaknya watini, hal ini juga berdasarkan keterangan dari pihak Satpol PP Purworejo.

“Lantas apa yang menjadi urgensi dari penggeledahan itu?. Hal ini membuktikan bahwa Satpol PP tidak memiliki dasar yang kuat untuk melakukan penggeledahan rumah kediaman Watini; yang lebih mengherankan lagi, penggeledahan dilakukan juga karena tempat itu pernah jadi tempat prostitusi atau tindak pidana, itu kan sudah lampau, sekarang tempat itu sudah menjadi kediaman Ibu Watini,” katanya.

Sumakmun, menegaskan bahwa Ibu Watini akan mengambil langkah hukum terkait peristiwa ini, entah itu dengan upaya praperadilan terkait sah tidaknya penggeledahan atau upaya hukum lainnya mengingat dirinya merasa diperlakukan seperti itu, kliennya merasa dirugikan oleh ulah Satpol PP yang disebut oleh Sumakmun, sebagai asal geledah rumah seseorang tanpa adanya bukti yang cukup dan diduga melanggar aturan serta hukum yang berlaku. ( Surjono )

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama