Skandal Kasus Video Asusila Eks. Kadisdikbud Kembali Bergulir, Apakah Sekda Sebagai Kepanjangan Tangan?

JOMBANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM || Mengurai dugaan skandal asmara Kepala Dinas P dan K 'Senin' bersama sekertaris dinasnya 'Dian Yunitasari' pada akhir Agustus 2024 lalu masih memiliki ketabuan dalam pandangan banyak masyarakat. 

Transparansi dan sanksi yang di berlakulan oleh Pj.Bupati Teguh Narutomo sewaktu itu masih dirasa menuai keganjilan oleh banyak pengamat dan masyarakat warga Jombang. Sanksi yang diberikan Pemkab Jombang untuk eks. pejabat Dinas P dan K Jombang yang terlibat video asusila menuai banyak sorotan miring lantaran dinilai terlalu ringan. 

Keputusan menjatuhkan sanksi hanya penurunan pangkat setahun lebih rendah terhadap oknum kepala dinas dan sekretaris dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Jombang (nonaktif) di dhok pada (13/11/2024) lalu. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim gabungan, mengacu PP 94/2021. Menurut Pj. Teguh Narutomo merupakan sanksi berat terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah melakukan kesalahan. Pada (15/11/2024). 

Disinggung terkait kebenaran video asusila yang dilakukan Kadis dan Sekdin P dan K Jombang (nonaktif), Pj Bupati Teguh waktu lalu enggan menjelaskan secara rinci karena secara pemeriksaan teknisnya berada pada kewenangan Inspektorat. 

Dalam mengurai benang merah, beberapa awak media mencoba menggali konfirmasi dari beberapa dinas terkait pemindahan eks. Kadis dan Sekdin P dan K nonaktif, yakni Senin dan Dian Yunitasari. 

Terkait konfirmasi awal awak media menyambangi dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Jombang pada, Selasa (22/4/25) siang. 

Sampai dilokasi kantor BKPSDM Jombang beberapa awak media, ditemui oleh Chris Maya Rinelda, selaku Kabid Kinerja Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur. Dirinya menyampaikan belum bisa memberikan jawaban terkait persoalan tersebut. 

"Terkait persoalan eks. Kadis P dan K bukan kewenangan saya dalam menjawab, yang berhak menjawab bersama pimpinan kami selaku Kadis BKPSDM Bambang Suntowo. Nanti akan kami sampaikan perihal ini pada pimpinan. Dikarenakan saat ini pimpinan kami menghadiri rapat di pendopo kabupaten," Ujar Maya pada awak media. 

Selang beberapa jam kemudian, Maya menyampaikan informasi tersebut kepada salah satu awak media melalui pesan whatsapp. 

"Selamat siang, saya Maya dari BKPSDM,, terkait Informasi yg njenengan perlukan td Sudah ada Tindak Lanjut dari abah Bupati, nanti secara resmi akan disampaikan oleh beliau atau bapak pimpinan lain, terkait Tindak Lanjut kasus tersebut. Maturnuwun (terimakasih)," tulis pesannya dalam whatsapp. 

Tak mengurangi asa dalam mengurai benang merah awak media mencoba koordinasi melalui pesan whatsapp dengan Crist Maya untuk konfirmasi tindak lanjut bersama pimpinannya selaku Kadis. Dirinya membalas pesan whatsapp tsb. Pada, Rabu (23/4/25) siang. 

"Wa'alikumsalam wr wb,, pak kl terkait masalah yg kemarin mohon lgs dg pak Sekda ngge🙏," Balas Christ Maya dalam whatsapp. 

Terpisah waktu bersama Kadis BKPSDM Jombang, Bambang Suntowo saat memberi konfirmasi pada beberapa awak media mengatakan, bahwa pihaknya tidak bisa memberikan jawaban terkait kasus yang melibatkan eks. Kadis P dan K (nonaktif). 

"Mohon maaf untuk kasus terkait Pak Senen, kami tidak bisa menjelaskan secara detail dan bisa ditanyakan langsung ke pak Sekda,"katanya pada Selasa, (29/4/25).

Sambung awak media mempertahankan pada Bambang Suntowo terkait keberadaan Senen perihal penempatannya dalam menjabat dan SK yang diturunkan di dinas BKPSDM. 

" Ya memang sekarang ada disini pak Seninnya. Untuk jabatan disini tidak ada dan hanya dititipkan oleh mantan Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo waktu itu. Mengenai SK belum ada, disini hanya menyediakan ruangan saja. Saya tidak memiliki kewenangan dalam evaluasi, dikarenakan levelnya sama dengan saya. Untuk lebih jelasnya mohon ditanyakan pada pak Sekda selaku pengambil kebijakan, " Tegasnya.

Dari adanya pernyataan Bambang Suntowo pada awak media, perihal alih fungsi jabatan dan fasilitas tunjangan eks. Kadisdikbud Jombang yang diduga masih melekat, terkesan ditutupi oleh pihak Pemkab Jombang. Atas beberapa pernyataannya yang bermuara pada Agus Purnomo selaku menjabat sekertaris daerah (Sekda) kabupaten Jombang. 

Akankah Bupati Warsubi berani ambil langkah tegas dalam kewenangan, jika ditemukan dugaan praktik kolusi di dalam kubu birokrasi Pemkab Jombang? Mengingat progam 100 hari kerja bersih-bersih terus bergulir.

Red/Sardi

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama