Sejumlah Pelaku Pengeroyokan Korban Salah Sasaran di Jepara Ditangkap

 

Jepara, TribunCakranews.com - Polres Jepara | Polisi berhasil menangkap empat orang di Kabupaten Jepara lantaran menganiaya pria bernama AFK (21) hingga mengalami luka. Ternyata para pelaku salah sasaran lantaran korban yang dicurigai bukan merupakan orang yang menegur tersangka saat berhenti kecing dihalaman salah satu rumah ibadah.

“Modus operandinya yakni pelaku emosi karena temannya ditegur warga saat berhenti kencing di halaman salah satu rumah ibadah. Kemudian, pelaku memberitahukan teman-temannya untuk menemui orang yang memarahinya, tetapi salah sasaran. Korban yang sedang melintas dan berhenti tidak tahu apa-apa malah dikeroyok,” ujar Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna bersama Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela saat menggelar konferensi pers Ops Aman Candi 2025 di Mapolres setempat, pada Rabu (21/5/2025).

Insiden tersebut terjadi pada Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Kasihumas AKP Dwi menjelaskan, saat itu korban berboncengan dengan saksi melintas di jembatang Pasar Apung, tiba- tiba ada sekerumunan pelaku melempari batu ke arahnya.

Mengetahui hal itu, pengendara motor saksi segera turun dari motor dan berlari menjauh dari lokasi. Selanjutnya beberapa pelaku berlari mengejar korban yang masih duduk diatas motor. Melihat hal tersebut, korban segera turun dari motor dan berlari ke arah selatan.

“Naas, korban terjatuh hingga tertangkap para pelaku dan dipukuli beramai – ramai. Selanjutnya, berdatangan warga dengan mengendarai motor sambil membawa kayu menghalau para pelaku hingga korban dapat diselamatkan,” jelasnya.

Adapun keempat tersangka itu yaitu masing-masing pria berinisial AB (22), RE (18), RF (22) dan A (25) telah diamankan.

Penangkapan pelaku setelah didapati informasi bahwa, setelah kejadian warga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan sarana pelaku menuju lokasi. Dan dari hasil sepeda motor tersebut, dapat diketahui identitas para pelaku.

Atas perbuatannya, kini keempat pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun, karena melangar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Jepara.

Polres Jepara berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus-kasus serupa agar tindakan kekerasan tidak terulang di kemudian hari.


Khnza

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama