Polres Simalungun Tangkap Dalang Pencurian Rondong Rp 200 Juta di Kerasaan Setelah Buron 3,5 Tahun

SIMALUNGUN. TRIBUNCAKRANEWS.COM - Jumat (23/5/2025), Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil menangkap dalang utama kasus pencurian uang tunai sebesar Rp 200 juta yang terjadi pada akhir tahun 2021. Tersangka "RD" alias Sarundeng (41) berhasil diamankan pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB setelah buron selama 3,5 tahun.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan berkelanjutan dari kasus pencurian yang terjadi pada Jumat, 31 Desember 2021 sekitar pukul 23.30 WIB di rumah korban inisial "S(43)" di Pekan Kerasaan, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

"Polsek Perdagangan telah berhasil menangkap tersangka "RD" alias Sarundeng, yang merupakan dalang utama dalam kasus pencurian uang tunai sebesar Rp 200 juta. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Lingkungan VIII Kampung Tempel, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun," ujar AKP Verry Purba.

Kasus pencurian ini bermula pada malam tahun baru 2022, ketika korban "S" pulang ke rumahnya dan mendapati pintu ruangan tengah telah terbuka. Setelah memeriksa kamarnya yang berantakan, korban terkejut menemukan uang yang disimpannya di dalam plastik asoy di bawah spring bed telah hilang, begitu juga dengan tabungan berbentuk gembok. Korban juga menemukan seng kamar mandi telah dipotong sebagai jalur masuk pencuri.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, pencurian tersebut melibatkan tiga orang pelaku. Dua tersangka lainnya, yaitu "I" alias Bolong (40) dan "BI(42)", telah berhasil ditangkap pada Januari 2022 dan berkasnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, "RD" alias Sarundeng yang merupakan dalang utama berhasil melarikan diri dan baru tertangkap setelah 3,5 tahun kemudian.

Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., melalui Tim penyidiknya berhasil melacak keberadaan tersangka berdasarkan informasi yang berkembang. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-Kap/29/V/2025/Reskrim tanggal 25 Mei 2025.

Saat diinterogasi, "RD" alias Sarundeng mengaku bersama dua rekannya melakukan pencurian dengan cara memanjat dan menggunting seng kamar mandi korban untuk masuk ke dalam rumah. Tersangka kemudian mengangkat spring bed korban dan menemukan plastik berisi uang tunai dalam jumlah besar.

"Tersangka mengaku sebagai dalang yang merencanakan dan memimpin aksi pencurian tersebut. Dia yang pertama kali masuk ke rumah korban dan menemukan uang tersebut," jelas AKP Verry Purba.

Dari hasil pencurian, tersangka "RD" membagi-bagikan uang kepada rekan-rekannya. "BI" mendapat Rp 40 juta, "AS" alias Mamang alias Caleg mendapat Rp 15 juta, "I" alias Bolong mendapat Rp 12 juta, dan sisanya sebesar Rp 80 juta untuk dirinya sendiri. Sisa uang lainnya digunakan untuk berfoya-foya.

Tersangka mengaku telah menghabiskan semua uang hasil pencurian tersebut. Sebagai barang bukti, petugas hanya berhasil mengamankan satu potong baju kotak-kotak hitam dengan garis putih yang dibeli menggunakan uang hasil pencurian.

Penangkapan tersangka ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/4/I/2022/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tanggal 4 Januari 2022 yang dilaporkan oleh korban Sukerman. Kasus ini juga melibatkan dua orang saksi, yaitu "R(54)" dan "P(50)", yang memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.

"Penangkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada kejahatan yang luput dari jangkauan hukum, meskipun pelaku berhasil melarikan diri dalam waktu yang lama. Polsek Perdagangan akan terus menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tambah AKP Verry Purba.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Perdagangan juga akan melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lain yang disebutkan dalam pengakuan "RD", yaitu "AS" alias Mamang alias Caleg yang juga menerima bagian dari uang hasil pencurian.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun, khususnya dalam penanganan kasus-kasus kriminal yang merugikan masyarakat.

(S.Hadi Purba)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama