Polisi Sosialisasikan Setop Aktivitas Pencarian Ikan yang Mengancam Lingkungan Di Jepara

 

Jepara, TribunCakranews.com - Polres Jepara | Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali mengimbau nelayan tidak melakukan Destructive Fishing.

Hal itu dilakukan langsung dengan menggelar kegiatan sosialisasi pada nelayan di kantor Satpolairud Polres Jepara, pada Jumat (16/5/2025).

Dalam kegiatan ini dilaksanakan langsung oleh Kasat Polairud AKP M Syaifuddin beserta anggota Satpolairud Polres Jepara dengan dihadiri berbagai kelompok nelayan tradisional, seperti kelompok nelayan cantrang, kelompok nelayan arat, pengelola agen kapal perikanan, kelompok nelayan sapta pesona, tokoh masyarakat pesisir hingga pengurus perikanan kapal poursin.

Diketahui, kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaga lingkungan laut dan habitatnya khususnya di perairan laut Jepara.

Lalu, apa itu Destructive Fishing?

Destructive Fishing adalah menangkap ikan dengan cara merusak lingkungan perairan.

Misalnya dengan menggunakan bahan peledak, menggunakan potasium cyanide, strum dan jaring trawl serta jaring pukat harimau.

Destructive Fishing berbahaya karena dapat merusak ekosistem laut dan habitat ikan serta keberlangsungan kembang biak ikan.

"Apabila dikemudian hari masih ada yang melakukan penangkapan ikan tidak ramah lingkungan maka dengan sangat terpaksa kami lakukan penegakkan hukum,” ujar Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasat Polairud AKP M Syaifuddin, Jumat (16/5/2025).

Nelayan diharapkan patuh akan aturan tangkap ikan ini, sebab apabila ekosistem laut rusak, terumbu karang banyak yang mati sehingga kembang biak ikan akan macet.

Hal ini akan membuat hasil laut berkurang dan berdampak pada ekonomi masyarakat.

Kabupaten Jepara sendiri merupakan salah satu kabupaten pesisir yang terletak di pantai utara Provinsi Jawa Tengah dengan garis pantai sepanjang 82,73 km. Sebagian masyarakatnya juga berprofesi sebagai nelayan.


Khnza

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama