Bali, TribunCakranews. com // 22/05/2025
Dasar Surat Laporan Polisi nomor . LP/B/264/VI//2023/SPKT/Polda Bali tanggal 05 Juli 2023 . Pelapor I Nyoman Sukarma :
Polda Bali melakukan pemanggilan Erik sebagai tersangka.dalam penipuan dan pengelapan uang.
1.Rujukan :
a.laporan polisi nomor .LP/B/284/VI/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 05 Juli 2023 Pelapor I Nyoman Sukarma
b surat perintah penyidikan nomor.SP sidik/51/l/RES.1.11/2024/Ditreskrimum tanggal 15 Januari 2024 :
C.surat perintah penyidikan nomor. SP. Sidik/51.a/lll/RES.1.11.2025/Ditreskrimum tanggal 17 Maret 2025.
2.Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa terhadap perkara yang saudara laporkan.penyidik telah menetapkan terlapor I Putu Erik Pratama Putra sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan Pasal 372 KUHP sesuai dengan surat ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor :S.Tap/67/V//RES/.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 19 Mei 2025 .
Penyidik Bersurat memanggil I Putu Erik Pratama Putra sebagai tersangka guna
dilakukan pemeriksaan.Perkembangan lebih lanjut.
Dimana surat tersebut dibenarkan serta di tanda tangani Ajudan Komisaris Besar James I. S. Rajagukguk, S. I. K, M. H sebagai Kasubdit III selaku Penyidik.
Masyarakat Bali berharap Polda Bali akan serius serta tidak menutupi apabila ada oknum Polda Bali yang membekinggi Erik dalam hal ini.
Bali,Duta Berita Nusantara.id
22/05/2025
Dasar Surat Laporan Polisi nomor . LP/B/264/VI//2023/SPKT/Polda Bali tanggal 05 Juli 2023 . Pelapor I Nyoman Sukarma :
Polda Bali melakukan pemanggilan Erik sebagai tersangka.dalam penipuan dan pengelapan uang.
1.Rujukan :
a.laporan polisi nomor .LP/B/284/VI/2023/SPKT/Polda Bali tanggal 05 Juli 2023 Pelapor I Nyoman Sukarma
b surat perintah penyidikan nomor.SP sidik/51/l/RES.1.11/2024/Ditreskrimum tanggal 15 Januari 2024 :
C.surat perintah penyidikan nomor. SP. Sidik/51.a/lll/RES.1.11.2025/Ditreskrimum tanggal 17 Maret 2025.
2.Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa terhadap perkara yang saudara laporkan.penyidik telah menetapkan terlapor I Putu Erik Pratama Putra sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan Pasal 372 KUHP sesuai dengan surat ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor :S.Tap/67/V//RES/.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 19 Mei 2025 .
Penyidik Bersurat memanggil I Putu Erik Pratama Putra sebagai tersangka guna
dilakukan pemeriksaan.Perkembangan lebih lanjut.
Dimana surat tersebut dibenarkan serta di tanda tangani Ajudan Komisaris Besar James I. S. Rajagukguk, S. I. K, M. H sebagai Kasubdit III selaku Penyidik.
Masyarakat Bali berharap Polda Bali akan serius serta tidak menutupi apabila ada oknum Polda Bali yang membekinggi Erik dalam hal ini.
Marno