Jakarta, Tribuncakranews.com – 25/05/2025, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPP AWDI) menyatakan bahwa penghapusan opini dari media, baik oleh lembaga maupun organisasi pers, tidak dapat dilakukan sembarangan. Terlebih jika opini tersebut merupakan hasil observasi dan kajian ilmiah yang sah secara etika jurnalistik.
Opini yang ditulis oleh narasumber dan dipublikasikan melalui media massa, selama memenuhi unsur edukatif dan berdasarkan tesis atau riset ilmiah, merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Namun demikian, opini yang tidak disertai landasan observasi yang memadai, bersifat spekulatif, mengada-ada, dan berpotensi memprovokasi atau menimbulkan keresahan publik, harus ditinjau secara hati-hati oleh redaksi sebelum dipublikasikan. Peninjauan ini penting demi menjaga tanggung jawab sosial media terhadap publik.
Marno