POLRESTABES SEMARANG,TRIBUNCAKRANEWS.COM // Rabu (21/5/2025) – Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menimpa Muhammad Danang Triyantoro (30), warga Bojongsalaman Kota Semarang, pada Sabtu (3/5/2025) di kamar kos Jalan Gedung Batu Utara II, Kel Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat.
Tiga dari lima pelaku utama telah diamankan, termasuk salah satu tersangka yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial BRS (31), warga Bongsari, Semarang Barat. Ia ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Semarang pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di kawasan SPBU Krapyak, Jalan Siliwangi, Kota Semarang.
Dua pelaku lainnya, DR alias Codot ( 38) dan TP ( 28), lebih dulu diamankan pada Selasa (6/5/2025) dini hari di SPBU Pamularsih.
Menurut hasil penyidikan, peristiwa ini bermula pada Jumat malam (2/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban mengunjungi kawasan Sam Poo Kong untuk menemui dua orang pelaku, DR dan BRS , dengan maksud menantang keduanya berkelahi.
Cekcok sempat terjadi dan berakhir pada aksi pemukulan oleh seorang pelaku lainnya, TP . Aksi itu kemudian dilerai oleh seorang Saksi, yang mencoba menenangkan situasi dengan mengajak korban kembali ke kos.
Namun, permusuhan belum berakhir. Sesampainya di depan tempat fotokopi dekat perempatan lampu merah, DR dan BRS kembali mengejar korban hingga ke lokasi kostnya.
Perkelahian tersebut menyebabkan pelaku tidak terima sehingga sesampainya di lokasi kost korban, BRS menendang dan mendobrak pintu kamar kos korban. Ia masuk bersama DR dan BRS . Di dalam kamar, pengeroyokan terjadi. DR alias Codot memukul kepala korban dengan keras menggunakan magic jar , sementara DA alias Kancil menyerangnya dengan senjata tajam jenis golok , membacok kaki kiri korban hingga mengalami luka parah. Tak berhenti di situ, tiga pelaku lainnya—T, BRS, dan AS—secara bergantian melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan kosong.
Setelah melakukan hal tersebut, pelaku lima melarikan diri dan meninggalkan korban dalam kondisi kritis. Korban akhirnya meninggal dunia di lokasi akibat luka-luka serius yang dideritanya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, saat dikonfirmasi Selasa (20/5/2025), membenarkan penangkapan para pelaku. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami motif serta keterlibatan masing-masing tersangka.
“Pelaku masih dalam pemeriksaan, terakhir pelaku DA dan AS ditangkap di Taman Kasmaran Jl. Dr.Sutomo”, ujarnya.
Polisi terus menyelesaikan berkas perkara untuk segera membawa perkara ini ke tahap selanjutnya. Penyedikan juga dilakukan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut membantu pengungsi para tersangka.
Khnza